Pemkot Bandung Tata Tenaga Non-ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penataan ini ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik pada tahap 1 maupun tahap 2, namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.

“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” jelas Evi kepada Humas Kota Bandung, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebagai informasi, total jumlah pegawai Non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

Evi juga menegaskan bahwa peserta yang masuk dalam skema ini tidak perlu menjalani tes ulang.

“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan dari Kementerian PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu:

  1. Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.

  2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

  3. Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.

  4. Penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.

  5. Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Melalui skema ini, Pemkot Bandung berharap proses penataan tenaga Non-ASN dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi di berbagai sektor layanan publik.

  • Berita Terkait

    Billy Martasandy Resmi Diangkat sebagai Majelis Pakar Asosiasi DKLPT, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

    JABAR PASS –  Billy Martasandy, S.Psi., M.Si., Ph.D resmi diangkat sebagai anggota Majelis Pakar Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi (DKLPT). Pengangkatan ini menambah deretan akademisi dan praktisi yang dipercaya…

    Penertiban Tahap III PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

    JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas dengan membongkar 11 lapak kosong pada tahap ketiga penataan. Kepala…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.700 per Kg, Telur Ayam Rp31.400

    • May 7, 2026
    • 8 views
    Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.700 per Kg, Telur Ayam Rp31.400

    Billy Martasandy Resmi Diangkat sebagai Majelis Pakar Asosiasi DKLPT, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

    • May 6, 2026
    • 20 views
    Billy Martasandy Resmi Diangkat sebagai Majelis Pakar Asosiasi DKLPT, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

    Penertiban Tahap III PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

    • May 6, 2026
    • 28 views
    Penertiban Tahap III PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

    Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    • May 6, 2026
    • 20 views
    Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    Harga Cabai Rawit Tembus Rp63.850 per Kg, Telur Ayam Rp31.250

    • May 6, 2026
    • 19 views
    Harga Cabai Rawit Tembus Rp63.850 per Kg, Telur Ayam Rp31.250

    Harga Emas Antam Turun Rp35.000, Kini Jadi Rp2,76 Juta per Gram

    • May 5, 2026
    • 25 views
    Harga Emas Antam Turun Rp35.000, Kini Jadi Rp2,76 Juta per Gram