Pemkot Bandung Tata Tenaga Non-ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penataan ini ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik pada tahap 1 maupun tahap 2, namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.

“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” jelas Evi kepada Humas Kota Bandung, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebagai informasi, total jumlah pegawai Non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

Evi juga menegaskan bahwa peserta yang masuk dalam skema ini tidak perlu menjalani tes ulang.

“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan dari Kementerian PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu:

  1. Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.

  2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

  3. Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.

  4. Penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.

  5. Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Melalui skema ini, Pemkot Bandung berharap proses penataan tenaga Non-ASN dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi di berbagai sektor layanan publik.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 4 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 6 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 7 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 6 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 8 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 8 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia