Pemkot Bandung Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cisaranten

JABAR PASS  – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai di kawasan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko banjir yang bisa ditimbulkan oleh bangunan yang melanggar aturan tata ruang tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung lokasi bangunan liar yang berada di Jalan Cisaranten Kulon VI RT 09 RW 05, Senin (3/8/2025).

“Sesuai aturan, bangunan-bangunan di sempadan sungai ini akan kita tertibkan. Namun sebelum itu, akan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Nantinya, bersama DSDAMB (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), kawasan ini akan ditata ulang — dibuat 3 meter aliran sungai dan kiri-kanannya dijadikan jalan setapak sesuai peruntukannya,” jelas Erwin.

Sementara itu, Camat Arcamanik Willy menambahkan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas sempadan dan bahkan menutupi aliran Kali Susukan Jangkung.

“Berdasarkan pengaduan warga, bangunan liar ini sudah menutupi aliran kali. Sesuai arahan Pak Wakil, kami akan segera mengundang para penghuni untuk berdialog. Sebagian besar dari mereka merupakan warga luar daerah yang kini sudah ber-KTP Kota Bandung,” ujar Willy.

Ia menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara humanis, dengan pendekatan persuasif dan dialog terbuka.

“Tercatat ada 23 bangunan di sepanjang bantaran sungai. Para penghuni ini sudah menempati area tersebut sejak sekitar tahun 2014. Pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan humanis, dan kami akan segera memfasilitasi pertemuan dengan warga terdampak,” pungkasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menjaga fungsi ekologis sempadan sungai dan mencegah terjadinya bencana akibat penyempitan aliran air

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 7 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 6 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 7 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 6 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 10 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia