JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai di kawasan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko banjir yang bisa ditimbulkan oleh bangunan yang melanggar aturan tata ruang tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung lokasi bangunan liar yang berada di Jalan Cisaranten Kulon VI RT 09 RW 05, Senin (3/8/2025).
“Sesuai aturan, bangunan-bangunan di sempadan sungai ini akan kita tertibkan. Namun sebelum itu, akan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Nantinya, bersama DSDAMB (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), kawasan ini akan ditata ulang — dibuat 3 meter aliran sungai dan kiri-kanannya dijadikan jalan setapak sesuai peruntukannya,” jelas Erwin.
Sementara itu, Camat Arcamanik Willy menambahkan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas sempadan dan bahkan menutupi aliran Kali Susukan Jangkung.
“Berdasarkan pengaduan warga, bangunan liar ini sudah menutupi aliran kali. Sesuai arahan Pak Wakil, kami akan segera mengundang para penghuni untuk berdialog. Sebagian besar dari mereka merupakan warga luar daerah yang kini sudah ber-KTP Kota Bandung,” ujar Willy.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara humanis, dengan pendekatan persuasif dan dialog terbuka.
“Tercatat ada 23 bangunan di sepanjang bantaran sungai. Para penghuni ini sudah menempati area tersebut sejak sekitar tahun 2014. Pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan humanis, dan kami akan segera memfasilitasi pertemuan dengan warga terdampak,” pungkasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menjaga fungsi ekologis sempadan sungai dan mencegah terjadinya bencana akibat penyempitan aliran air





