Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen Diduga Digunakan untuk Prostitusi

JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di sejumlah kamar apartemen yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Melalui operasi yustisi yang digelar Selasa malam, 12 Agustus 2025, tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menyisir salah satu apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen. Seluruhnya diketahui bukan warga Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut menyampaikan keprihatinannya.

“Temuan ini jelas menunjukkan apartemen dijadikan tempat prostitusi. Saya tidak ridha warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di kawasan Panghegar, dan menemukan indikasi praktik “open pijat” disertai keberadaan minuman keras. Di lokasi ini, dua pasangan diduga melakukan perbuatan asusila juga diamankan.

Sanksi Tegas dan Penyegelan Kamar

Erwin menegaskan bahwa para pelanggar akan diproses secara hukum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga 3 bulan.

“Saya pesan kepada para pemuda-pemudi, jangan kecewakan orang tua kalian. Jika benar-benar bertobat, hukumannya bisa dipertimbangkan lebih ringan,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, kamar-kamar yang terbukti digunakan untuk aktivitas asusila langsung disegel oleh petugas.

“Penyegelan ini sebagai peringatan keras. Apartemen bukan hotel. Tidak boleh ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan ilegal,” tegas Erwin.

Proses Hukum Berlanjut

Erwin juga menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya.

“Kami komitmen untuk menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” katanya.

Seluruh pelanggar yang diamankan dalam operasi tersebut akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    JABAR PASS – Wilayah perbatasan Kota Bandung di RW 09 Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, kini tampak lebih terang dan aman setelah dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan…

    Farhan Tegaskan Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Hati-hati

    JABAR PASS – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini lantaran seluruh…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Bawang dan Cabai Turun, Daging Sapi Justru Naik

    • January 31, 2026
    • 2 views
    Harga Bawang dan Cabai Turun, Daging Sapi Justru Naik

    Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu, Kini Jadi Rp2,86 Juta per Gram

    • January 31, 2026
    • 8 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu, Kini Jadi Rp2,86 Juta per Gram

    Catatan Balad Bobotoh

    Persib Tetap Kudu Waspada

    • January 31, 2026
    • 24 views
    Catatan Balad Bobotoh <br/><br/> Persib Tetap Kudu Waspada

    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    • January 30, 2026
    • 16 views
    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    • January 30, 2026
    • 16 views
    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    • January 30, 2026
    • 27 views
    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen