JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di sejumlah kamar apartemen yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui operasi yustisi yang digelar Selasa malam, 12 Agustus 2025, tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menyisir salah satu apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen. Seluruhnya diketahui bukan warga Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut menyampaikan keprihatinannya.
“Temuan ini jelas menunjukkan apartemen dijadikan tempat prostitusi. Saya tidak ridha warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di kawasan Panghegar, dan menemukan indikasi praktik “open pijat” disertai keberadaan minuman keras. Di lokasi ini, dua pasangan diduga melakukan perbuatan asusila juga diamankan.
Sanksi Tegas dan Penyegelan Kamar
Erwin menegaskan bahwa para pelanggar akan diproses secara hukum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga 3 bulan.
“Saya pesan kepada para pemuda-pemudi, jangan kecewakan orang tua kalian. Jika benar-benar bertobat, hukumannya bisa dipertimbangkan lebih ringan,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, kamar-kamar yang terbukti digunakan untuk aktivitas asusila langsung disegel oleh petugas.
“Penyegelan ini sebagai peringatan keras. Apartemen bukan hotel. Tidak boleh ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan ilegal,” tegas Erwin.
Proses Hukum Berlanjut
Erwin juga menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya.
“Kami komitmen untuk menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” katanya.
Seluruh pelanggar yang diamankan dalam operasi tersebut akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.









