MK Tegaskan: Hoaks Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik, Bukan Hanya di Dunia Digital

JABAR PASS  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan yang nyata di ruang fisik, bukan semata-mata di ruang digital atau siber.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4) di Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” bunyi putusan MK.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggarnya.

Namun, MK menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi secara jelas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat, bukan kegaduhan semata di media sosial atau ruang digital.

“Dengan demikian, proses hukum hanya bisa dilakukan jika penyebaran hoaks tersebut benar-benar menyebabkan kerusuhan fisik di masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, aktivis hukum, dan birokrat. Ia mengaku khawatir pasal tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yang disampaikannya secara aktif di ruang publik.

  • Berita Terkait

    Kuota Mudik Gratis Kabupaten Bandung 2026 Bertambah Jadi 700 Kursi

    JABAR PASS – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menambah kuota program mudik gratis 2026. Jika sebelumnya disiapkan 600 kursi dengan 12 armada bus, kini jumlah pemudik direncanakan menjadi 700 orang .Kepala…

    Ada 12.500 Kuota Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat PLN Mobile 25–28 Februari

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai 25–28 Februari 2026. Sebanyak 12.500 kuota disiapkan untuk moda transportasi bus, kereta api, dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Anggaran Morat-Marit Pun

    Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    • March 17, 2026
    • 68 views
    Anggaran Morat-Marit Pun <br/><br/>  Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 85 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 118 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 124 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 83 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 142 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung