JABAR PASS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan yang nyata di ruang fisik, bukan semata-mata di ruang digital atau siber.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4) di Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” bunyi putusan MK.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggarnya.
Namun, MK menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi secara jelas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat, bukan kegaduhan semata di media sosial atau ruang digital.
“Dengan demikian, proses hukum hanya bisa dilakukan jika penyebaran hoaks tersebut benar-benar menyebabkan kerusuhan fisik di masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, aktivis hukum, dan birokrat. Ia mengaku khawatir pasal tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yang disampaikannya secara aktif di ruang publik.








