MK Tegaskan: Hoaks Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik, Bukan Hanya di Dunia Digital

JABAR PASS  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan yang nyata di ruang fisik, bukan semata-mata di ruang digital atau siber.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4) di Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” bunyi putusan MK.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggarnya.

Namun, MK menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi secara jelas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat, bukan kegaduhan semata di media sosial atau ruang digital.

“Dengan demikian, proses hukum hanya bisa dilakukan jika penyebaran hoaks tersebut benar-benar menyebabkan kerusuhan fisik di masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, aktivis hukum, dan birokrat. Ia mengaku khawatir pasal tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yang disampaikannya secara aktif di ruang publik.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    JABAR PASS – Kota Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan data tahun 2024, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi…

    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member

    JABAR PASS – Alfamidi turut menyediakan program mudik gratis Lebaran 2026 khusus bagi para membernya. Program ini menawarkan pilihan moda transportasi bus dan pesawat dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    • January 30, 2026
    • 9 views
    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    • January 30, 2026
    • 10 views
    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    • January 30, 2026
    • 16 views
    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    Update Pangan Hari Ini, Harga Bawang dan Cabai Turun

    • January 30, 2026
    • 9 views
    Update Pangan Hari Ini, Harga Bawang dan Cabai Turun

    Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Dibanderol Rp3.120.000 per Gram

    • January 30, 2026
    • 12 views
    Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Dibanderol Rp3.120.000 per Gram

    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member

    • January 29, 2026
    • 20 views
    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member