Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

Bagikan Postingan

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan usulan tersebut bertujuan mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Bagikan Postingan
  • Related Posts

    Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), mulai dari Pertamina, Shell, hingga BP, terpantau stabil sepanjang Agustus 2026. Harga tersebut tidak…

    Bagikan Postingan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81.800, Telur Ayam Rp28.860 per Kg

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS  – Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih mengalami pergerakan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga…

    Bagikan Postingan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Update Klasemen MotoGP 2026 Jelang GP Australia

    Update Klasemen MotoGP 2026 Jelang GP Australia

    Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2026, Sprint Race Sabtu dan Balapan Utama Minggu

    Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2026, Sprint Race Sabtu dan Balapan Utama Minggu

    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dibanderol Rp2,55 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dibanderol Rp2,55 Juta per Gram

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp110.950 per Kg, Daging Sapi Capai Rp152.200

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp110.950 per Kg, Daging Sapi Capai Rp152.200

    Cartenz Tactical Perluas Pasar, Kini Miliki Lebih dari 30 Store di Indonesia

    Cartenz Tactical Perluas Pasar, Kini Miliki Lebih dari 30 Store di Indonesia

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu