Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan usulan tersebut bertujuan mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

  • Berita Terkait

    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    JABAR PASS – Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat beragam pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank…

    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (20/8/2026) pukul 08.55 WIB mengalami kenaikan signifikan. Harga emas Antam naik Rp80.000 menjadi Rp2.725.000 per…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    • August 23, 2026
    • 90 views
    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    • August 20, 2026
    • 80 views
    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    • August 20, 2026
    • 55 views
    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    • August 20, 2026
    • 52 views
    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    • August 20, 2026
    • 53 views
    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    Insidious Out of The Further, Bersatunya Kekuatan Iblis ke Dunia Nyata Ih Ngeri!

    • August 18, 2026
    • 93 views
    Insidious Out of The Further, Bersatunya Kekuatan Iblis ke Dunia Nyata Ih Ngeri!