Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan usulan tersebut bertujuan mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

  • Berita Terkait

    Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

    JABAR PASS – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita. Hingga saat ini, HET Minyakita tetap dipertahankan di angka…

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700

    JABAR PASS – Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih berfluktuasi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga cabai…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

    • June 20, 2026
    • 43 views
    KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

    Satpol PP Bongkar Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Terus Berlanjut

    • June 19, 2026
    • 35 views
    Satpol PP Bongkar Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Terus Berlanjut

    Ledakan Wisatawan Picu Inflasi Kota Bandung, Farhan: Tantangan Utama Menambah Pasokan Pangan

    • June 19, 2026
    • 40 views
    Ledakan Wisatawan Picu Inflasi Kota Bandung, Farhan: Tantangan Utama Menambah Pasokan Pangan

    Ketahanan Pangan Bandung Masih Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan

    • June 19, 2026
    • 39 views
    Ketahanan Pangan Bandung Masih Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan

    Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

    • June 19, 2026
    • 28 views
    Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700

    • June 19, 2026
    • 30 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700