Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan usulan tersebut bertujuan mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

  • Berita Terkait

    Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

    JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu pukul 08.54 WIB, mengalami penurunan Rp45.000. Harga emas turun…

    Harga Pangan Strategis Nasional: Cabai, Telur, dan Beras Naik

    JABAR PASS – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat sejumlah harga pangan pokok di tingkat pedagang eceran secara nasional. Berdasarkan data yang dirilis Selasa pukul 10.45 WIB, harga…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Catatan Balad Bobotoh

    Saatnya Pesta Gol

    • February 25, 2026
    • 38 views
    Catatan Balad Bobotoh <br/><br/> Saatnya Pesta Gol

    Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

    • February 25, 2026
    • 16 views
    Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

    Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

    Harga Pangan Nasional Turun pada Hari Ke-7 Ramadhan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Harga Pangan Nasional Turun pada Hari Ke-7 Ramadhan

    Kondisi Satwa Kebun Binatang Bandung Terpantau Sehat dan Aktif

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Kondisi Satwa Kebun Binatang Bandung Terpantau Sehat dan Aktif

    Buka Puasa dengan Kolak Pisang Keju, Begini Cara Buatnya!

    • February 24, 2026
    • 24 views
    Buka Puasa dengan Kolak Pisang Keju, Begini Cara Buatnya!