JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.
Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan usulan tersebut bertujuan mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.








