Menaker Targetkan Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Selesai Sebelum 25 Desember 2024

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum 25 Desember 2024.

“Kami sedang menyusun timeline untuk proses ini. Setelah ini, Gubernur akan menetapkan UMP, diikuti dengan UMK dan UMSK. Target kami adalah menyelesaikannya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menaker juga mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah—termasuk provinsi, kota, dan kabupaten—untuk mendukung kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi guna memastikan semua pihak memahami kebijakan yang diterapkan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkait dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan upah sebesar 6,5 persen, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, dapat menerima keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kami berharap semuanya bisa memahami bahwa keputusan ini adalah untuk kepentingan bangsa. Kami di pemerintah berusaha sebaik mungkin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional rata-rata akan naik sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil rapat terbatas yang diadakan dengan pihak terkait, Jumat sore.

“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumuman tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan ini, yang direncanakan akan diterbitkan paling lambat minggu depan.

  • Berita Terkait

    Kimia Farma Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Online 25–27 Februari

    Mudik JABAR PASS – PT Kimia Farma Tbk kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat. Pendaftaran dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan dapat diakses dari mana saja. Melalui…

    Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis PLN 2026, Catat Tanggalnya

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan jadwal serta lokasi keberangkatan program Mudik Gratis 2026 yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Program ini menjadi bagian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Anggaran Morat-Marit Pun

    Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    • March 17, 2026
    • 68 views
    Anggaran Morat-Marit Pun <br/><br/>  Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 85 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 117 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 124 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 83 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 142 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung