JABARPASS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk.
Adapun salah satu dari amar putusannya terkait dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut telah diatur dalam pasal Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.
Frasa yang yang terkandung dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Adapun frasa yang dianggap MK bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 tersebut berbunyi, ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’. (Rizky Anugrah)