Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Dialog Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

JABAR PASS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan dialog dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Beberapa PSE yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya regulasi yang bisa diterapkan secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” katanya dalam rilis pers Kementerian pada Kamis.

Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif di dunia digital.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga dapat tercipta ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak,” ujarnya.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain batas usia minimum untuk anak dalam membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP. “Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” ujarnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kementerian Komdigi berencana untuk terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

  • Berita Terkait

    PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

    JABAR EKSPRES –  PT Nusantara Regas (NR) bersama PT PGAS Solution (PGN Solution) memperkuat ketahanan infrastruktur gas melalui peningkatan kesiapsiagaan penanganan keadaan darurat pada sistem pipa bawah laut. Kolaborasi ini…

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    JABAR PASS  – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berencana mendatangkan tambahan pasokan gas bumi dengan memanfaatkan stranded gas, khususnya di Lapangan Sengeti. Langkah strategis…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

    • September 10, 2026
    • 45 views
    PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

    City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

    • September 7, 2026
    • 70 views
    City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

    Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

    • September 3, 2026
    • 96 views
    Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    • August 31, 2026
    • 112 views
    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    • August 31, 2026
    • 102 views
    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

    • August 31, 2026
    • 108 views
    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan