Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Dialog Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

JABAR PASS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan dialog dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Beberapa PSE yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya regulasi yang bisa diterapkan secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” katanya dalam rilis pers Kementerian pada Kamis.

Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif di dunia digital.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga dapat tercipta ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak,” ujarnya.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain batas usia minimum untuk anak dalam membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP. “Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” ujarnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kementerian Komdigi berencana untuk terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Panduan Lengkap Cara Membeli Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi Access by KAI

    JABAR PASS  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan pembelian tiket kereta api secara digital melalui aplikasi Access by KAI. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk memesan tiket kereta api…

    Kemenhaj Bekali PPIH Arab Saudi untuk Perkuat Layanan Haji 2026

    JABAR PASS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membekali Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dengan berbagai keterampilan, mulai dari kemampuan administratif, etika pelayanan, hingga penguasaan bahasa Arab. Pembekalan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Mudik Asyik Alfamart 2026, Ini Syarat dan Jadwal Keberangkatannya

    • January 29, 2026
    • 0 views
    Mudik Asyik Alfamart 2026, Ini Syarat dan Jadwal Keberangkatannya

    Indomaret Buka Program Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 8.000 Kursi

    • January 29, 2026
    • 2 views
    Indomaret Buka Program Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 8.000 Kursi

    Catat! Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026

    • January 29, 2026
    • 2 views
    Catat! Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026

    Film Anak “Teman Tegar: Maira–Whisper from Papua” Tayang Mulai 5 Februari 2026

    • January 29, 2026
    • 8 views
    Film Anak “Teman Tegar: Maira–Whisper from Papua” Tayang Mulai 5 Februari 2026

    Fase Liga Liga Champions 2025/26 Tuntas, 24 Tim Lolos ke Fase Gugur

    • January 29, 2026
    • 7 views
    Fase Liga Liga Champions 2025/26 Tuntas, 24 Tim Lolos ke Fase Gugur

    Farhan Tegaskan Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Hati-hati

    • January 29, 2026
    • 8 views
    Farhan Tegaskan Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Hati-hati