Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Dialog Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

JABAR PASS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan dialog dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Beberapa PSE yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya regulasi yang bisa diterapkan secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” katanya dalam rilis pers Kementerian pada Kamis.

Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif di dunia digital.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga dapat tercipta ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak,” ujarnya.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain batas usia minimum untuk anak dalam membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP. “Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” ujarnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kementerian Komdigi berencana untuk terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

  • Berita Terkait

    Kimia Farma Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Online 25–27 Februari

    Mudik JABAR PASS – PT Kimia Farma Tbk kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat. Pendaftaran dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan dapat diakses dari mana saja. Melalui…

    Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis PLN 2026, Catat Tanggalnya

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan jadwal serta lokasi keberangkatan program Mudik Gratis 2026 yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Program ini menjadi bagian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 65 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 71 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 49 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 105 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 78 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    Catatan Balad Bobotoh

    GBLA Bakal Jadi “Kuburan” Macan Putih 

    • March 8, 2026
    • 124 views
    Catatan Balad Bobotoh  <br/><br/>   GBLA Bakal Jadi “Kuburan” Macan Putih