JABAR PASS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari berbagai kementerian terkait. Oleh karena itu, belum ada kepastian mengenai kapan harga tiket pesawat akan turun.
Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa Kemenhub belum dapat menetapkan waktu pasti penurunan harga tiket pesawat. “Kami masih menunggu hasil rekomendasi dari Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat. Begitu rekomendasi tersebut keluar, Kemenhub akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada publik dengan transparan,” ujar Elba dalam keterangannya yang dikutip dari PMJNews, pada Sabtu (16/11/2024).
Elba menambahkan bahwa Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat terdiri dari beberapa kementerian terkait, antara lain Kemenko Perekonomian, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenhub, Kementerian Pariwisata, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Tim ini tengah melakukan kajian secara mendalam mengenai penurunan harga tiket pesawat, dengan tujuan untuk menciptakan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan.
“Hasil kajian ini akan menyelaraskan berbagai kebijakan yang ada, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat,” jelas Elba. Kemenhub sendiri telah memberikan sejumlah masukan untuk memastikan tarif tiket pesawat dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, sembari menjaga agar industri penerbangan tetap beroperasi secara sehat.
Selain melakukan kajian bersama tim Satgas, Kemenhub juga terus melakukan upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan berdiskusi intensif dengan pihak maskapai penerbangan. Kemenhub mendorong maskapai untuk melakukan efisiensi biaya dan inovasi, sehingga dapat mengelola harga tiket dengan lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Maskapai diharapkan untuk terus berinovasi dan efisien dalam mengelola biaya operasional agar harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau,” tambah Elba.
Elba juga mengingatkan bahwa harga tiket pesawat yang dibayar oleh masyarakat terdiri dari berbagai komponen, seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge). Oleh karena itu, penurunan harga tiket pesawat tidak hanya melibatkan Kemenhub, tetapi juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak lintas sektor.
“Kemenhub selalu berupaya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Pemerintah terus bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat, mengingat penentuan harga tiket tidak hanya melibatkan Kemenhub, tetapi juga kebijakan dari berbagai pihak terkait,” tutup Elba.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengganggu kelangsungan operasional industri penerbangan. Masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu hasil dari kajian lintas kementerian yang tengah berjalan.