JABAR PASS – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya penguatan regulasi serta sinergi lintas kementerian dan lembaga menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 yang akan berlaku mulai Oktober mendatang.
Haikal mengatakan, langkah tersebut meliputi penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi, serta peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UKM).
“Penguatan regulasi, simplifikasi layanan sertifikasi, serta peningkatan sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara optimal,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi atau aspek keagamaan, melainkan juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepercayaan konsumen.
“Melalui penerapan Wajib Halal, kami berharap kepercayaan konsumen semakin meningkat dan sertifikasi halal menjadi nilai tambah serta instrumen daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta mendorong penguatan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Informasi lebih lanjut terkait kriteria dan ketentuan dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.








