Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Dorong Penguatan Regulasi dan Sinergi Lintas Kementerian

Bagikan Postingan

JABAR PASS  – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya penguatan regulasi serta sinergi lintas kementerian dan lembaga menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 yang akan berlaku mulai Oktober mendatang.

Haikal mengatakan, langkah tersebut meliputi penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi, serta peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UKM).

“Penguatan regulasi, simplifikasi layanan sertifikasi, serta peningkatan sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara optimal,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi atau aspek keagamaan, melainkan juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepercayaan konsumen.

“Melalui penerapan Wajib Halal, kami berharap kepercayaan konsumen semakin meningkat dan sertifikasi halal menjadi nilai tambah serta instrumen daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta mendorong penguatan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.

Sebagai informasi, kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Informasi lebih lanjut terkait kriteria dan ketentuan dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.


Bagikan Postingan
  • Related Posts

    Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), mulai dari Pertamina, Shell, hingga BP, terpantau stabil sepanjang Agustus 2026. Harga tersebut tidak…

    Bagikan Postingan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81.800, Telur Ayam Rp28.860 per Kg

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS  – Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih mengalami pergerakan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga…

    Bagikan Postingan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    Pakai CNG PGN, Hotel Platinum Yogyakarta Catat Efisiensi Biaya hingga 30%

    Marugame Udon Kaliurang Gunakan CNG Gagas, Konsumsi Capai 1.000 Meter Kubik per Bulan

    Campus League 2026 – Badminton The Nationals UNS Solo Berjaya Di Bandung, Raih Dua Gelar

    Campus League 2026 – Badminton The Nationals UNS Solo Berjaya Di Bandung, Raih Dua Gelar

    RSUP Dr. Sardjito Beralih ke Layanan Gas Bumi PGN, Operasional Rumah Sakit Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp95 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp30 Ribu