Insiden Bir di PSRI 2025, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

JABAR PASS  — Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum evaluasi terhadap regulasi ketertiban umum di kota tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan sanksi sosial yang dijatuhkan kepada komunitas tersebut di area Balai Kota pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Erwin, langkah sanksi sosial diambil setelah dipastikan bahwa tidak ada dasar hukum pidana yang dapat digunakan untuk menindak kasus ini secara hukum.

“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan, maka kami ambil langkah bijak berupa sanksi sosial,” ujarnya.

Komunitas Free Runners dijatuhi sanksi berupa kerja bakti membersihkan area publik, mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Erwin menegaskan, kejadian ini menjadi titik penting bagi Pemkot Bandung untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Saya sudah membuka diskusi dengan DPRD untuk melakukan revisi perda. Ke depan, saya ingin ada sanksi yang lebih tegas, bisa berupa pidana, kurungan, atau denda,” tegasnya.

Meski begitu, Erwin menekankan bahwa pendekatan yang diambil Pemkot Bandung tetap mengutamakan asas kemaslahatan publik, bukan semata-mata tindakan represif.

“Saya memimpin berdasarkan prinsip ushul fikih: ‘tasarruf al-imam al-raasyid bil maslahah’, artinya kebijakan pemimpin harus berlandaskan pada kemaslahatan,” imbuhnya.

Pemkot berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh komunitas agar lebih bijak dalam menjalankan aktivitas di ruang publik, terutama yang melibatkan masyarakat luas.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 10 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 10 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 9 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 13 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 13 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia