Insiden Bir di PSRI 2025, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

JABAR PASS  — Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum evaluasi terhadap regulasi ketertiban umum di kota tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan sanksi sosial yang dijatuhkan kepada komunitas tersebut di area Balai Kota pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Erwin, langkah sanksi sosial diambil setelah dipastikan bahwa tidak ada dasar hukum pidana yang dapat digunakan untuk menindak kasus ini secara hukum.

“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan, maka kami ambil langkah bijak berupa sanksi sosial,” ujarnya.

Komunitas Free Runners dijatuhi sanksi berupa kerja bakti membersihkan area publik, mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Erwin menegaskan, kejadian ini menjadi titik penting bagi Pemkot Bandung untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Saya sudah membuka diskusi dengan DPRD untuk melakukan revisi perda. Ke depan, saya ingin ada sanksi yang lebih tegas, bisa berupa pidana, kurungan, atau denda,” tegasnya.

Meski begitu, Erwin menekankan bahwa pendekatan yang diambil Pemkot Bandung tetap mengutamakan asas kemaslahatan publik, bukan semata-mata tindakan represif.

“Saya memimpin berdasarkan prinsip ushul fikih: ‘tasarruf al-imam al-raasyid bil maslahah’, artinya kebijakan pemimpin harus berlandaskan pada kemaslahatan,” imbuhnya.

Pemkot berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh komunitas agar lebih bijak dalam menjalankan aktivitas di ruang publik, terutama yang melibatkan masyarakat luas.

  • Berita Terkait

    143 Ribu Warga Bandung Terima Bantuan Beras, Penyaluran Digelar Serentak di 30 Kecamatan

    JABAR PASS – Sebanyak sekitar 143.000 warga Kota Bandung menjadi penerima manfaat program Bantuan Pangan Pemerintah periode Juli–September 2026. Penyaluran bantuan berupa beras tersebut mulai dilaksanakan pada 27 Agustus dan…

    Pemkot Bandung Bidik Pasar Baru-Pecinan Lama Jadi Kawasan Kuliner Berkelas Dunia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan rencana pengembangan kawasan Pasar Baru dan sekitarnya sebagai destinasi kuliner berkelas dunia. Pengembangan tersebut akan mencakup kawasan Pecinan Lama hingga sejumlah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    143 Ribu Warga Bandung Terima Bantuan Beras, Penyaluran Digelar Serentak di 30 Kecamatan

    • August 27, 2026
    • 21 views
    143 Ribu Warga Bandung Terima Bantuan Beras, Penyaluran Digelar Serentak di 30 Kecamatan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81.800, Telur Ayam Rp28.860 per Kg

    • August 27, 2026
    • 21 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81.800, Telur Ayam Rp28.860 per Kg

    Paket Santet, Teror Maut Paket Misterius yang Mengancam Jiwa! Ini Sinopsis Plus Trailernya!

    • August 26, 2026
    • 55 views
    Paket Santet, Teror Maut Paket Misterius yang Mengancam Jiwa! Ini Sinopsis Plus Trailernya!

    Pemkot Bandung Bidik Pasar Baru-Pecinan Lama Jadi Kawasan Kuliner Berkelas Dunia

    • August 26, 2026
    • 35 views
    Pemkot Bandung Bidik Pasar Baru-Pecinan Lama Jadi Kawasan Kuliner Berkelas Dunia

    Pesta Biru: Wali Kota Apresiasi Persib yang Terus Dekat dengan Warga

    • August 26, 2026
    • 32 views
    Pesta Biru: Wali Kota Apresiasi Persib yang Terus Dekat dengan Warga

    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    • August 23, 2026
    • 114 views
    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung