Insiden Bir di PSRI 2025, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

JABAR PASS  — Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum evaluasi terhadap regulasi ketertiban umum di kota tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan sanksi sosial yang dijatuhkan kepada komunitas tersebut di area Balai Kota pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Erwin, langkah sanksi sosial diambil setelah dipastikan bahwa tidak ada dasar hukum pidana yang dapat digunakan untuk menindak kasus ini secara hukum.

“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan, maka kami ambil langkah bijak berupa sanksi sosial,” ujarnya.

Komunitas Free Runners dijatuhi sanksi berupa kerja bakti membersihkan area publik, mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Erwin menegaskan, kejadian ini menjadi titik penting bagi Pemkot Bandung untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Saya sudah membuka diskusi dengan DPRD untuk melakukan revisi perda. Ke depan, saya ingin ada sanksi yang lebih tegas, bisa berupa pidana, kurungan, atau denda,” tegasnya.

Meski begitu, Erwin menekankan bahwa pendekatan yang diambil Pemkot Bandung tetap mengutamakan asas kemaslahatan publik, bukan semata-mata tindakan represif.

“Saya memimpin berdasarkan prinsip ushul fikih: ‘tasarruf al-imam al-raasyid bil maslahah’, artinya kebijakan pemimpin harus berlandaskan pada kemaslahatan,” imbuhnya.

Pemkot berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh komunitas agar lebih bijak dalam menjalankan aktivitas di ruang publik, terutama yang melibatkan masyarakat luas.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 65 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 70 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 48 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 105 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 78 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    Catatan Balad Bobotoh

    GBLA Bakal Jadi “Kuburan” Macan Putih 

    • March 8, 2026
    • 124 views
    Catatan Balad Bobotoh  <br/><br/>   GBLA Bakal Jadi “Kuburan” Macan Putih