JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 26 April, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.986.000 menjadi Rp1.965.000 per gram.
Seiring dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.814.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Sabtu, 26 April:
-
0,5 gram: Rp1.032.500
-
1 gram: Rp1.965.000
-
2 gram: Rp3.870.000
-
3 gram: Rp5.780.000
-
5 gram: Rp9.600.000
-
10 gram: Rp19.145.000
-
25 gram: Rp47.737.000
-
50 gram: Rp95.395.000
-
100 gram: Rp190.712.000
-
250 gram: Rp476.515.000
-
500 gram: Rp952.820.000
-
1.000 gram: Rp1.905.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Harga Emas Antam Turun Rp21.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 26 April, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.986.000 menjadi Rp1.965.000 per gram.
Seiring dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.814.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Sabtu, 26 April:
-
0,5 gram: Rp1.032.500
-
1 gram: Rp1.965.000
-
2 gram: Rp3.870.000
-
3 gram: Rp5.780.000
-
5 gram: Rp9.600.000
-
10 gram: Rp19.145.000
-
25 gram: Rp47.737.000
-
50 gram: Rp95.395.000
-
100 gram: Rp190.712.000
-
250 gram: Rp476.515.000
-
500 gram: Rp952.820.000
-
1.000 gram: Rp1.905.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.







