JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Senin (13/10), harga emas Antam naik Rp6.000 dari posisi sebelumnya Rp2.299.000 menjadi Rp2.305.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp2.154.000 per gram. Emas batangan tersedia mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).
Transaksi jual dan beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta ke PT Antam Tbk, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin (13/10):
-
0,5 gram: Rp1.202.500
-
1 gram: Rp2.305.000
-
2 gram: Rp4.550.000
-
3 gram: Rp6.800.000
-
5 gram: Rp11.300.000
-
10 gram: Rp22.545.000
-
25 gram: Rp56.237.000
-
50 gram: Rp112.395.000
-
100 gram: Rp224.712.000
-
250 gram: Rp561.515.000
-
500 gram: Rp1.122.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.245.600.000









