
JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia pada hari Selasa mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram, yaitu dari Rp1.705.000 per gram menjadi Rp1.707.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.557.000 per gram.
Transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Selasa:
- Emas 0,5 gram: Rp903.500
- Emas 1 gram: Rp1.707.000
- Emas 2 gram: Rp3.354.000
- Emas 3 gram: Rp5.006.000
- Emas 5 gram: Rp8.310.000
- Emas 10 gram: Rp16.565.000
- Emas 25 gram: Rp41.287.000
- Emas 50 gram: Rp82.495.000
- Emas 100 gram: Rp164.912.000
- Emas 250 gram: Rp412.015.000
- Emas 500 gram: Rp823.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.