JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan sejak 11 Oktober 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini melonjak Rp78.000 menjadi Rp2.485.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.407.000.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut naik, kini berada di angka Rp2.334.000 per gram. Emas batangan tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 17 Oktober 2025:
-
0,5 gram: Rp1.292.500
-
1 gram: Rp2.485.000
-
2 gram: Rp4.910.000
-
3 gram: Rp7.340.000
-
5 gram: Rp12.200.000
-
10 gram: Rp24.345.000
-
25 gram: Rp60.737.000
-
50 gram: Rp121.395.000
-
100 gram: Rp242.712.000
-
250 gram: Rp606.515.000
-
500 gram: Rp1.212.820.000
-
1.000 gram: Rp2.425.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan pajak:
-
Pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar:
-
0,45% untuk pembeli dengan NPWP
-
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Bukti potong PPh 22 akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian.
-
-
Penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan:
-
1,5% PPh Pasal 22 untuk penjual dengan NPWP
-
3% untuk yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
-









