JABAR PASS – Harga emas Antam yang tercantum pada laman Logam Mulia, Senin, tercatat naik Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram.
Harga buyback juga meningkat ke level Rp2.212.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai yang diterima.
Berikut harga emas batangan Antam yang tercatat pada Senin:
-
0,5 gram: Rp1.222.500
-
1 gram: Rp2.351.000
-
2 gram: Rp4.642.000
-
3 gram: Rp6.938.000
-
5 gram: Rp11.530.000
-
10 gram: Rp23.005.000
-
25 gram: Rp57.387.000
-
50 gram: Rp114.695.000
-
100 gram: Rp229.312.000
-
250 gram: Rp573.015.000
-
500 gram: Rp1.145.820.000
-
1.000 gram: Rp2.291.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.








