JABARPASS – Dugaan adanya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan ditanggapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifisikasi pada DJP Kementerian Keuangan.
“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri,” kata Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusidalam keterangannya dikutip dari PMJnews, Sabtu (21/9/2024).
“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tuturnya.
Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dikenakan pidana penjara paling. Hukuman lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.