JABARPASS – Untuk mencegah oknum melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Polda Metro Jaya akan menempatkan personel Provos di setiap kantor Samsat di wilayah hukumnya.
“Jadi kita lebih melakukan upaya pencegahan dengan menempatkan petugas Provos,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan dikutip dari PMJnews, Sabtu (14/9/2024).
Anggota Provos nantinya mengawasi langsung kinerja polisi di Kantor Samsat. Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran dari anggota polisi.
“Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” tuturnya.
Pungutan liar atau pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.