JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tengah memfinalisasi Instruksi Wali Kota (Inwal) yang akan melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan minim gangguan akibat penggunaan gawai di ruang kelas.
“Kami sedang mengkaji aturannya dan akan segera menerapkannya, khususnya untuk SD dan SMP. Untuk tingkat SMA, kami masih menunggu arahan dari Gubernur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4).
Selain ponsel, Farhan juga mendukung wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan waktu agar dapat disiapkan alternatif transportasi umum bagi siswa.
“Saya sangat mendukung, tapi mohon diberi waktu agar kami bisa menyediakan kendaraan umum yang memadai bagi para siswa,” tambahnya.
Rencana Inwal ini tidak hanya mengatur soal ponsel dan kendaraan, tetapi juga bertujuan mendidik siswa dalam menghadapi era digital, termasuk penggunaan media sosial yang bijak.
Farhan juga menyoroti pentingnya pengelolaan akun media sosial milik pemerintah. Ia menekankan bahwa akun resmi sebaiknya dikelola oleh admin profesional, bukan pribadi, untuk menghindari respons emosional terhadap kritik atau komentar negatif.








