Wali Kota Bandung Siapkan Larangan Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah, SD dan SMP Jadi Prioritas

JABAR PASS  – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tengah memfinalisasi Instruksi Wali Kota (Inwal) yang akan melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan minim gangguan akibat penggunaan gawai di ruang kelas.

“Kami sedang mengkaji aturannya dan akan segera menerapkannya, khususnya untuk SD dan SMP. Untuk tingkat SMA, kami masih menunggu arahan dari Gubernur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4).

Selain ponsel, Farhan juga mendukung wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan waktu agar dapat disiapkan alternatif transportasi umum bagi siswa.

“Saya sangat mendukung, tapi mohon diberi waktu agar kami bisa menyediakan kendaraan umum yang memadai bagi para siswa,” tambahnya.

Rencana Inwal ini tidak hanya mengatur soal ponsel dan kendaraan, tetapi juga bertujuan mendidik siswa dalam menghadapi era digital, termasuk penggunaan media sosial yang bijak.

Farhan juga menyoroti pentingnya pengelolaan akun media sosial milik pemerintah. Ia menekankan bahwa akun resmi sebaiknya dikelola oleh admin profesional, bukan pribadi, untuk menghindari respons emosional terhadap kritik atau komentar negatif.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    JABAR PASS – Kota Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan data tahun 2024, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi…

    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member

    JABAR PASS – Alfamidi turut menyediakan program mudik gratis Lebaran 2026 khusus bagi para membernya. Program ini menawarkan pilihan moda transportasi bus dan pesawat dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    • January 30, 2026
    • 9 views
    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    • January 30, 2026
    • 10 views
    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    • January 30, 2026
    • 16 views
    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    Update Pangan Hari Ini, Harga Bawang dan Cabai Turun

    • January 30, 2026
    • 9 views
    Update Pangan Hari Ini, Harga Bawang dan Cabai Turun

    Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Dibanderol Rp3.120.000 per Gram

    • January 30, 2026
    • 12 views
    Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Dibanderol Rp3.120.000 per Gram

    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member

    • January 29, 2026
    • 20 views
    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member