Persyaratan Titip Kendaraan di Kelurahan dan Kecamatan untuk Mudik Lebaran 2025 di Jakarta Timur

JABAR PASS – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kelurahan dan kecamatan selama mudik Lebaran 2025.

“Tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara pemilik kendaraan dan petugas, seperti memastikan ada berita acara dan dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraan yang akan dititipkan,” kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Iin, pemilik kendaraan wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Segala persyaratan harus disampaikan dengan jelas oleh pemilik kendaraan kepada petugas,” tambah Iin.

Sebagian besar kendaraan yang akan dititipkan adalah mobil, mengingat banyak warga yang tidak memiliki garasi, sementara sepeda motor masih bisa diamankan di dalam rumah selama mudik.

Iin juga menegaskan bahwa surat pernyataan, fotokopi STNK atau BPKB, serta nomor telepon pemilik kendaraan akan dicatat oleh petugas piket di kantor kelurahan dan kecamatan.

“Pastikan warga yang ingin menitipkan kendaraan memilih kantor kelurahan atau kecamatan yang dekat dengan rumah agar lebih mudah diakses dan tertata,” jelasnya. “Misalnya, warga Cakung sebaiknya menitipkan kendaraan di Cakung, bukan di Cipayung yang jauh.”

Penitipan kendaraan ini berlaku hingga batas cuti bersama dan dapat dilakukan di 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap warga bisa mudik dengan tenang dan aman,” ujar Iin.

Keamanan kendaraan yang dititipkan akan dijaga 24 jam oleh petugas. Sosialisasi mengenai kebijakan ini terus dilakukan untuk memastikan warga memahami tata cara penitipan kendaraan dengan baik.

  • Berita Terkait

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.400 per Kg, Telur Ayam Ras Rp29.750 per Kg pada Kamis Pagi

    JABAR PASS – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional mencapai Rp70.400 per kilogram (kg)…

    Monte Equipment Tampil di IndoFest 2026, Siapkan Promo Carrier Bonus Hydropack

    JABAR PASS – Lagi, masih dari kota kembang Bandung. Monte Equipment merupakan brand outdoor sudah ada sejak tahun 2019 namun masih skala home industri Berawal dari produksi tas westbag dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    • June 29, 2026
    • 25 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    • June 29, 2026
    • 33 views
    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram

    • June 29, 2026
    • 25 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram

    Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru

    • June 28, 2026
    • 37 views

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Naik

    • June 27, 2026
    • 41 views
    Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Naik

     Harga Pangan Nasional Hari Ini 27 Juni 2026: Telur Ayam Rp29.750 per Kg, Bawang Merah Rp50.950

    • June 27, 2026
    • 41 views
     Harga Pangan Nasional Hari Ini 27 Juni 2026: Telur Ayam Rp29.750 per Kg, Bawang Merah Rp50.950