Persyaratan Titip Kendaraan di Kelurahan dan Kecamatan untuk Mudik Lebaran 2025 di Jakarta Timur

JABAR PASS – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kelurahan dan kecamatan selama mudik Lebaran 2025.

“Tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara pemilik kendaraan dan petugas, seperti memastikan ada berita acara dan dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraan yang akan dititipkan,” kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Iin, pemilik kendaraan wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Segala persyaratan harus disampaikan dengan jelas oleh pemilik kendaraan kepada petugas,” tambah Iin.

Sebagian besar kendaraan yang akan dititipkan adalah mobil, mengingat banyak warga yang tidak memiliki garasi, sementara sepeda motor masih bisa diamankan di dalam rumah selama mudik.

Iin juga menegaskan bahwa surat pernyataan, fotokopi STNK atau BPKB, serta nomor telepon pemilik kendaraan akan dicatat oleh petugas piket di kantor kelurahan dan kecamatan.

“Pastikan warga yang ingin menitipkan kendaraan memilih kantor kelurahan atau kecamatan yang dekat dengan rumah agar lebih mudah diakses dan tertata,” jelasnya. “Misalnya, warga Cakung sebaiknya menitipkan kendaraan di Cakung, bukan di Cipayung yang jauh.”

Penitipan kendaraan ini berlaku hingga batas cuti bersama dan dapat dilakukan di 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap warga bisa mudik dengan tenang dan aman,” ujar Iin.

Keamanan kendaraan yang dititipkan akan dijaga 24 jam oleh petugas. Sosialisasi mengenai kebijakan ini terus dilakukan untuk memastikan warga memahami tata cara penitipan kendaraan dengan baik.

  • Berita Terkait

    Kuota Mudik Gratis Kabupaten Bandung 2026 Bertambah Jadi 700 Kursi

    JABAR PASS – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menambah kuota program mudik gratis 2026. Jika sebelumnya disiapkan 600 kursi dengan 12 armada bus, kini jumlah pemudik direncanakan menjadi 700 orang .Kepala…

    Ada 12.500 Kuota Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat PLN Mobile 25–28 Februari

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai 25–28 Februari 2026. Sebanyak 12.500 kuota disiapkan untuk moda transportasi bus, kereta api, dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 68 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 74 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 53 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 108 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 81 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    Catatan Balad Bobotoh

    GBLA Bakal Jadi “Kuburan” Macan Putih 

    • March 8, 2026
    • 127 views
    Catatan Balad Bobotoh  <br/><br/>   GBLA Bakal Jadi “Kuburan” Macan Putih