Pertamina Bantah Tudingan Oplosan Pertamax dan Pertalite, Pastikan Produk Sesuai Spesifikasi

JABAR PASS – PT Pertamina (Persero) membantah tudingan bahwa Pertamax dicampur dengan Pertalite, dan memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kejaksaan,” ujar Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, pada hari Selasa DIKUTIP DARI ANTARA.

Menurut Fadjar, ada pemahaman yang keliru terkait penjelasan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan tentang adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar dengan nilai oktan sebesar 90, dan pada produk Pertamina, RON 90 merujuk pada Pertalite. Sementara itu, RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa Pertamax yang sampai ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Lembaga yang berwenang untuk memeriksa ketepatan spesifikasi produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan speknya masing-masing,” tegasnya.

Pernyataan ini sebagai respons atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan Pertalite yang dicampur untuk menjadi Pertamax. Berita tersebut mengacu pada pernyataan Kejaksaan Agung mengenai kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, namun yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau jenis bahan bakar dengan oktan lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dicampur di tempat penyimpanan atau depo untuk menghasilkan RON 92, yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Dengan penjelasan tersebut, Fadjar menekankan bahwa yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Namun, produk yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax yang sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Berita Terkait

PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

JABAR PASS  – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berencana mendatangkan tambahan pasokan gas bumi dengan memanfaatkan stranded gas, khususnya di Lapangan Sengeti. Langkah strategis…

Raih Dapur Impian! PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita

JABAR PASS – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina kembali menghadirkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memilih menggunakan gas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

  • August 31, 2026
  • 35 views
Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

  • August 31, 2026
  • 28 views
Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

  • August 31, 2026
  • 32 views
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wali Kota: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter

  • August 31, 2026
  • 27 views
Wali Kota: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

  • August 31, 2026
  • 23 views
Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

Aktivitas Belajar Harus Berlangsung, Pemkot Bandung Pindahkan Sementara Siswa SDN 026 ke SDN 148

  • August 30, 2026
  • 29 views
Aktivitas Belajar Harus Berlangsung, Pemkot Bandung Pindahkan Sementara Siswa SDN 026 ke SDN 148