Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Dialog Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

JABAR PASS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan dialog dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Beberapa PSE yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya regulasi yang bisa diterapkan secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” katanya dalam rilis pers Kementerian pada Kamis.

Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif di dunia digital.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga dapat tercipta ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak,” ujarnya.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain batas usia minimum untuk anak dalam membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP. “Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” ujarnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kementerian Komdigi berencana untuk terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang

    JABAR PASS – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak menghadiri acara pembekalan atau retret yang akan diselenggarakan pada…

    Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto Sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

    JABAR PASS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu sore. Brian Yuliarto menggantikan Satryo Soemantri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Selama Ramadhan 2025, Polrestabes Bandung Perketat Pengamanan Titik Rawan Kriminal

    • February 22, 2025
    • 0 views
    Selama Ramadhan 2025, Polrestabes Bandung Perketat Pengamanan Titik Rawan Kriminal

    Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia 2025, Thailand Belum Termasuk

    • February 22, 2025
    • 2 views
    Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia 2025, Thailand Belum Termasuk

    Anggota DPRD Kabupaten Bandung Muhammad Akmal Arrafat Soroti Kurang Salur DBH Pajak Daerah Provinsi 2025

    • February 22, 2025
    • 6 views
    Anggota DPRD Kabupaten Bandung Muhammad Akmal Arrafat Soroti Kurang Salur DBH Pajak Daerah Provinsi 2025

    456 Kepala Daerah Ikuti Retret di Akademi Militer Magelang, 47 Belum Hadir

    • February 22, 2025
    • 2 views
    456 Kepala Daerah Ikuti Retret di Akademi Militer Magelang, 47 Belum Hadir

    Raissa Ramadhani Ceritakan Perjalanan Cinta Banyak Orang Lewat Album Penuh “Ribuan Rindu”

    • February 22, 2025
    • 4 views
    Raissa Ramadhani Ceritakan Perjalanan Cinta Banyak Orang Lewat Album Penuh “Ribuan Rindu”

    Ini 4 Fakta Menarik di Balik Proses Shooting Film “Sampai Jumpa, Selamat Tinggal”

    • February 22, 2025
    • 4 views
    Ini 4 Fakta Menarik di Balik Proses Shooting Film “Sampai Jumpa, Selamat Tinggal”