Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Dialog Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

JABAR PASS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan dialog dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Beberapa PSE yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya regulasi yang bisa diterapkan secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” katanya dalam rilis pers Kementerian pada Kamis.

Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif di dunia digital.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga dapat tercipta ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak,” ujarnya.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain batas usia minimum untuk anak dalam membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP. “Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” ujarnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kementerian Komdigi berencana untuk terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

  • Berita Terkait

    Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Tersedia 24 Kejuruan Sesuai Kebutuhan Industri

    JABAR PASS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 dengan menyediakan 24 kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli…

    Kemnaker Sediakan Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni Magang Nasional

    JABAR PASS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan fasilitas sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang Nasional atau MagangHub guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di dunia industri. Menteri Ketenagakerjaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Kota Bandung jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Siap Bertanding

    • June 11, 2026
    • 41 views
    Kota Bandung jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Siap Bertanding

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2,689 Juta per Gram

    • June 11, 2026
    • 31 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2,689 Juta per Gram

    Dinkes Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diajak Manfaatkan Akses Konseling Sejak Dini

    • June 10, 2026
    • 58 views
    Dinkes Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diajak Manfaatkan Akses Konseling Sejak Dini

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.150 per Kg, Telur Ayam Rp32.050

    • June 10, 2026
    • 41 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.150 per Kg, Telur Ayam Rp32.050

    Harga BBM BP dan Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

    • June 10, 2026
    • 48 views
    Harga BBM BP dan Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Ikut Merosot Jadi Rp2,547 Juta per Gram

    • June 10, 2026
    • 42 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Ikut Merosot Jadi Rp2,547 Juta per Gram