Cara Mendaftar dan Mengakses Bantuan Sosial Lewat Aplikasi Cek Bansos

JABAR PASS – Aplikasi Cek Bansos hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi terkait bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan memantau status usulan bansos secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengajukan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Instal Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Cari aplikasi dengan nama “Cek Bansos” dan tekan tombol Instal untuk mengunduh dan memasang aplikasi ke perangkat Android Anda.

2. Buat Akun Baru

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi Cek Bansos. Di halaman utama, tekan tombol Buat Akun Baru untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi yang diperlukan.

3. Isi Data Diri

Isi kolom yang disediakan dengan informasi yang benar dan sesuai dengan data e-KTP, yaitu:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai e-KTP
  • Nomor ponsel aktif
  • Alamat surel (email) aktif

Pastikan data yang dimasukkan benar dan valid untuk menghindari masalah saat verifikasi.

4. Buat Kata Sandi

Selanjutnya, buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat untuk melindungi akun Anda. Kata sandi ini akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos di masa depan.

5. Unggah Foto e-KTP dan Swafoto

Untuk memverifikasi identitas Anda, unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan.

6. Tekan Opsi Buat Akun Baru

Setelah mengisi data dan mengunggah foto, tekan tombol Buat Akun Baru untuk melanjutkan proses pendaftaran. Data Anda akan dikirimkan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Proses ini memerlukan waktu sekitar 2-4 minggu. Pastikan Anda menunggu dengan sabar selama periode ini.

8. Terima Username melalui Email

Jika permohonan Anda dinyatakan layak, Anda akan menerima username (nama akun) yang dikirimkan ke alamat surel yang telah didaftarkan. Username ini akan digunakan untuk mengakses aplikasi Cek Bansos.

9. Masukkan Username dan Kata Sandi

Setelah menerima username, buka kembali aplikasi Cek Bansos dan masukkan username dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

10. Daftar Usulan Bantuan Sosial

Di dalam aplikasi, pilih menu Daftar Usulan dan tekan tombol Tambah Usulan untuk mengajukan permohonan bantuan sosial. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, yang mencakup pilihan jenis bansos yang diinginkan serta foto rumah warga yang diusulkan.

11. Pantau Status Usulan

Setelah mengajukan permohonan, Anda dapat memantau status usulan Anda melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memberikan informasi mengenai status verifikasi dan tindak lanjut permohonan bantuan sosial Anda.

12. Proses Verifikasi oleh Disdukcapil dan Dinsos

Perlu diingat, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bansos melibatkan instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) sebelum diteruskan ke Kemensos. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data bisa memakan waktu yang cukup lama.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mendapatkan bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Proses yang transparan dan mudah diakses ini memungkinkan masyarakat untuk lebih terhubung dengan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan ekonomi.

  • Berita Terkait

    Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

    JABAR PASS – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita. Hingga saat ini, HET Minyakita tetap dipertahankan di angka…

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700

    JABAR PASS – Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih berfluktuasi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga cabai…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

    • June 20, 2026
    • 35 views
    KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

    Satpol PP Bongkar Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Terus Berlanjut

    • June 19, 2026
    • 31 views
    Satpol PP Bongkar Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Terus Berlanjut

    Ledakan Wisatawan Picu Inflasi Kota Bandung, Farhan: Tantangan Utama Menambah Pasokan Pangan

    • June 19, 2026
    • 36 views
    Ledakan Wisatawan Picu Inflasi Kota Bandung, Farhan: Tantangan Utama Menambah Pasokan Pangan

    Ketahanan Pangan Bandung Masih Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan

    • June 19, 2026
    • 37 views
    Ketahanan Pangan Bandung Masih Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan

    Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

    • June 19, 2026
    • 26 views
    Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700

    • June 19, 2026
    • 28 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700