JABARPASS – Dalam upaya mengkritisi dan menjalankan Undang Undang (UU) Haji Nomor 8 Tahun 2019, Bidang Hukum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) menggelar “SAPUHI Lawyer Club” dengan menghadirkan para lawyer dan owner travel.
Kegiatan tersebut ditujukan salah satunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji khusus di Indonesia. Terkait hal tersebut, DPP SAPUHI mengundang Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Dr. Arsyad Hidayat LC. MA, untuk menjadi pembicara utama dalam acara workshop yang bertemakan “Undang-Undang Haji dan Prospek Peningkatan Layanan Jamaah Haji Khusus.”
Dalam acara yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Desember 2024 tersebut dihasilkan setidaknya tujuh usulan terkait upaya meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji khusus. Di antaranya bagaimana perlindungan kepada para jemaah, terutama bila dikaitkan dengan jemaah yang gagal berangkat atau mengalami masalah-masalah lain saat perjalanan atau di Tanah Suci.
Masalah lain yang juga mendapat sorotan adalah, banyak travel maupun kelompok-kelompok tertentu yang memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan PPIU dan PPIH. Kondisi tersebut tentunya bertentangan dengan UU Haji dan harus ada tindakan tegas dan nyata dari pemerintah demi mengurangi terjadinya masalah dalam pelaksanaan haji dan umrah.
Selain itu, kehadiran negara dalam seluruh proses ibadah di Tanah Suci banyak pula dikritisi, terutama bila kondisi tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah haji yang merupakan agenda besar setiap tahun dan harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Masalah lain yang juga dibahas yaitu berkenaan dengan usulan penambahan kuota haji bagi Indonesia.
Pada kesempatan itu, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Dr. Arsyad Hidayat LC. MA., mengungkapkan kegiatan semacam ini sangat penting terutama bila kondisi itu dikaitkan dengan upaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi terkait pelaksanaan haji dan umrah.
“Saya sendiri merasa senang diundang secara khusus oleh SAPUHI dalam acara SAPUHI Lawyer Club ini. Karena pada intinya kita bisa berbagi ilmu dan berdiskusi terkait haji dan umrah. Apalagi gelar doktor saya disertasinya membahas tentang Undang Undang Haji,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua DPP SAPUHI, Syam Resfiadi mengungkapkan, dirinya berharap kehadiran Dr. Arsyad Hidayat LC. MA untuk berbagi pengetahuan dan pandangannya dalam memperkaya diskusi terkait dengan perkembangan layanan haji khusus di Indonesia.
“Kami yakin, workshop ini akan menjadi ajang yang sangat bermanfaat bagi para penyelenggara haji dan umrah, khususnya dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum SAPUHI, Dr. Zainur Rofieq mengatakan, workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terkini dalam Undang-Undang Haji serta mengeksplorasi berbagai prospek yang dapat diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan haji khusus, baik dari sisi administratif, operasional, maupun regulasi.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap pengembangan layanan ibadah haji, SAPUHI menyadari pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan jemaah haji,” ujarnya.
Acara ini dibangun bidang hukum SAPUHI, kebetulan saya sebagai ketua bidang hukum SAPUHI di kepengurusan DPP sekarang di antara programnya adalah membuat SAPUHI Lawyer Club untuk mencoba berdiskusi dengan para lawyer dan owner travel tentang masalah hukum banyak hal.
Pada pertemuan kemarin, dididik tentang mengkritissi dan mencoba mengembangkan dan membangun dari sudut pandang UU haji no. 8 tahun 2019. Banyak hal yang disdiskusikan dengan Dr. Arsyad Direktur Pembinaan dan kebetulan doktoralnya sesertasi beliau tentang UU Haji.**