JABAR PASS – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI yang terlibat dalam judi online. Pernyataan ini disampaikan Agus setelah menerima data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang mencatat sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kita akan tindak tegas, akan ada punishment. Kami memiliki mekanisme sanksi yang jelas,” ujar Jenderal Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Meskipun demikian, Agus mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah prajurit TNI yang terlibat judi online akan langsung dijatuhi sanksi pemecatan, karena setiap tindakan disipliner harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita akan lihat aturan dan kondisi kasusnya, karena ada proses yang harus dilalui,” tambah Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan jumlah pemain judi online di Indonesia yang kini telah mencapai jutaan orang. Ia memperingatkan bahwa jumlah ini berpotensi terus meningkat jika tidak ada langkah masif dalam pemberantasan judi online.
“Angka ini diprediksi akan terus meningkat jika upaya pemberantasan judi online tidak dilakukan secara serius dan masif,” ujar Budi Gunawan, sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers Komdigi, Sabtu (23/11/2024).