JABAR PASS – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung menemukan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor Bawaslu, Soreang, Jumat (1/11/2024).
Dari beberapa pelanggaran tersebut ditemukan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
“Iya, sebelum tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu menerima laporan adanya ASN yang sekaligus menjabat sebagai Pj Kades di salah satu kecamatan yang ikut terlibat kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, kepada awak media.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan simpatisan dan tim sukses dalam sebuah kegiatan desa, yang menunjukkan adanya dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam hasil kajiannya, dugaan pelanggaran itu masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN dan Kades,” katanya.
Menurut pengakuannya, setelah pendaftaran pun, Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan adanya dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh ASN berdasarkan laporan yang diterima pada 14 September 2024.
“Diduga salah seorang ASN menghadiri acara deklarasi yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Kedua laporan itu sudah direkomendasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Kahpiana menuturkan bahwa tahapan terkait temuan pelanggaran ASN tersebut kini sudah ditangani oleh BKN dan sedang menunggu rekomendasi.
“Saat ini sudah ditangani dan tengah menunggu rekomendasi BKN,” terangnya.
Sedangkan untuk dugaan keterlibatan Kades, katanya, sudah direkomendasikan ke Pjs Bupati Bandung.
“Proses pemeriksaan oleh BKN masih dalam tahap proses, kemudian penanganan tersebut juga dilakukan oleh SPT BKN,” ujarnya.