Pasca Bencana, Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Fasilitasi Pemilih Pindahan

JABARPASS – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan hak pilih warga terdampak tetap terlindungi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Pasca bencana gempa yang melanda Kecamatan Kertasari dan Pangalengan belum lama ini.
Warga yang harus pindah memilih akibat bencana ini diharapkan mendapatkan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) demi menjamin hak suara mereka.

“Kami meminta KPU untuk fokus memberikan pelayanan kepada pemilih yang harus pindah memilih, terutama di daerah terdampak bencana seperti Kertasari dan Pangalengan,” ujar Dede Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, kepada awak media, Selasa (8/10/2024).

Warga terpaksa berpindah tempat tinggal karena bencana tetap memiliki hak untuk memberikan suara meski tidak dapat memilih di TPS asal mereka.

“KPU harus memastikan pemilih yang terdampak bencana, dan masuk dalam DPTb, tetap bisa memberikan suaranya di TPS yang baru,” katanya.

Dede menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 50 ayat 2, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak masuk dalam DPTb untuk memilih di TPS lain jika ada kondisi tertentu yang menghalangi mereka memilih di TPS asal. Dalam hal ini, warga terdampak bencana yang terpaksa direlokasi berhak dilayani oleh KPU di TPS terdekat.

Ia juga meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memprioritaskan daerah terdampak bencana karena potensi relokasi pemilih cukup besar.

“Kami meminta KPU melakukan koordinasi untuk memetakan pemilih yang harus pindah memilih,” ujar Dede.

Dede menambahkan bahwa KPU diimbau melakukan langkah antisipasi untuk memfasilitasi pemilih DPTb hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara, khususnya di wilayah terdampak bencana alam.

“Kami akan instruksikan jajaran pengawas pemilu kami di wilayah terdampak bencana alam untuk pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga mengajak masyarakat di daerah terdampak bencana untuk aktif mengurus hak pilih mereka, terutama bagi yang perlu pindah memilih.

“Kami mengajak warga di Kertasari dan Pangalengan untuk segera mengurus perpindahan hak pilih mereka agar tidak kehilangan hak suara di Pilkada nanti,” tambah Dede.

Bagi warga yang mengalami kendala dalam proses ini, Bawaslu mempersilahkan mereka melaporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 50 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 80 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 82 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 57 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 111 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 84 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram