JABAR PASS – Kabar baik bagi guru honorer di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mulai mencairkan honorarium melalui skema Honorarium Peningkatan Mutu (HMP) pada Kamis (30/4/2026), dengan pembayaran dirapel hingga empat bulan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan pencairan tersebut ditargetkan masuk ke rekening masing-masing penerima sebelum pukul 15.00 WIB.
“Alhamdulillah, HMP sudah dicairkan dan dirapel empat bulan,” ujarnya di Balai Kota Bandung.
Farhan menjelaskan, pencairan sempat tertunda karena harus melalui proses administrasi, termasuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memerlukan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat.
“Perwalnya membutuhkan proses cukup panjang, namun kini sudah ditandatangani dan insyaallah cair hari ini,” katanya.
Selain itu, Farhan juga telah menandatangani bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) untuk jenjang SD, SMP, hingga mahasiswa di Kota Bandung. Bantuan tersebut diberikan dengan syarat tidak boleh ada praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
“Jika terbukti ada penahanan ijazah, bantuan RMP akan dicabut. Untuk sekolah negeri, kepala sekolah bisa langsung diberhentikan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, total anggaran bantuan RMP mencapai hampir Rp5 miliar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi masyarakat.
Terkait kesejahteraan tenaga pendidik, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menjaga stabilitas guru, baik honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Namun, Farhan mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya menjaga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen dari total anggaran daerah.
“Jika seluruhnya dijadikan PPPK, belanja pegawai bisa meningkat hingga 50 persen. Ini yang harus dikelola dengan hati-hati,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah mengkaji berbagai skema untuk menjamin keberlanjutan penghasilan guru, termasuk peluang peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN mulai 2027.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pengelolaan fiskal daerah agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas anggaran.






