JABAR PASS – Pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang saat ini tengah berlangsung.
Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan mengalami pengalihan arus. Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang kerap melintas di kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat, diminta untuk menyesuaikan rute perjalanan.
Dari Arah Supratman
Kendaraan dari arah Jalan Supratman tidak lagi dapat langsung menuju Gedung Sate. Arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati sebagai akses penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.
Dari Arah Dago
Pengendara dari arah Dago juga tidak bisa langsung menuju Gedung Sate. Kendaraan diarahkan melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang kawasan tersebut.
Akses Menuju Gedung Sate
Akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit guna menunjang aktivitas dan operasional di area perkantoran.
Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, masyarakat diimbau menyesuaikan rute perjalanan serta mengatur waktu keberangkatan untuk menghindari kepadatan, terutama pada jam sibuk. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pemerintah menegaskan rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara untuk mendukung kelancaran penataan kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.







