Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan usulan tersebut bertujuan mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

  • Berita Terkait

    Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp85.550/kg, Daging Ayam Rp42.000/kg

    JABAR PASS – Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran mencapai Rp85.550 per kilogram. Sementara itu, harga daging…

    Okupansi Tembus 90 Persen Saat Puncak Lebaran

    JABAR PASS – Tingkat hunian hotel atau okupansi di Kota Bandung selama libur Lebaran 2026 menunjukkan tren peningkatan signifikan. Kondisi ini sejalan dengan melonjaknya jumlah wisatawan yang datang ke kota…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Catatan Balad Bobotoh

    SUPER LEAGUE 2025-2026 Bali United Ditunggu Persib di GBLA

    • April 11, 2026
    • 57 views
    Catatan Balad Bobotoh <br/><br/> SUPER LEAGUE 2025-2026 Bali United Ditunggu Persib di GBLA

    Harga Plastik Melonjak 4 Kali Lipat, Farhan Ajak Warga Lakukan Ini

    • April 9, 2026
    • 48 views

    Disdik Kota Bandung Imbau Orang Tua Persiapkan SPMB Sejak Dini

    • April 7, 2026
    • 72 views
    Disdik Kota Bandung Imbau Orang Tua Persiapkan SPMB Sejak Dini

    Pemprov Jabar Dorong Sosialisasi Aplikasi Nyari Gawe, Sediakan Ribuan Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK

    • April 7, 2026
    • 73 views
    Pemprov Jabar Dorong Sosialisasi Aplikasi Nyari Gawe, Sediakan Ribuan Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK

    Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler, Tak Ada Kuota Khusus

    • April 7, 2026
    • 64 views
    Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler, Tak Ada Kuota Khusus

    Beasiswa LPDP Akselerasi Magister 2026 Dibuka, Kuliah ke AS di Dua Kampus Ini

    • April 7, 2026
    • 61 views
    Beasiswa LPDP Akselerasi Magister 2026 Dibuka, Kuliah ke AS di Dua Kampus Ini