JABAR PASS – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (25/11). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas per gram naik Rp40.000, dari Rp2.340.000 menjadi Rp2.380.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga ikut naik menjadi Rp2.241.000 per gram, dengan emas batangan dijual mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi pembelian emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas Antam per pecahan pada Selasa:
-
0,5 gram: Rp1.240.000
-
1 gram: Rp2.380.000
-
2 gram: Rp4.700.000
-
3 gram: Rp7.025.000
-
5 gram: Rp11.675.000
-
10 gram: Rp23.295.000
-
25 gram: Rp58.112.000
-
50 gram: Rp116.145.000
-
100 gram: Rp232.212.000
-
250 gram: Rp580.265.000
-
500 gram: Rp1.160.320.000
-
1.000 gram: Rp2.320.600.000
Adapun potongan pajak saat pembelian emas batangan berlaku sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.





