JABAR PASS – Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat (14/11) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, dari sebelumnya Rp2.396.000 menjadi Rp2.398.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) juga naik ke level Rp2.263.000 per gram. Emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Jumat:
-
0,5 gram: Rp1.249.000
-
1 gram: Rp2.398.000
-
2 gram: Rp4.736.000
-
3 gram: Rp7.079.000
-
5 gram: Rp11.765.000
-
10 gram: Rp23.475.000
-
25 gram: Rp58.562.000
-
50 gram: Rp117.045.000
-
100 gram: Rp234.012.000
-
250 gram: Rp584.765.000
-
500 gram: Rp1.169.320.000
-
1.000 gram: Rp2.338.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak dalam PMK No. 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.







