Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame dan Bangunan Ilegal

JABAR PASS  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang dinilai mengganggu ketertiban kota.

Hingga awal Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan 7 dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target pembongkaran tahun ini. Salah satu titik terbaru yang ditindak berada di kawasan Jalan Peta, tepatnya di dekat Grand Pasundan Hotel. Aksi penertiban tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.

“Tahun ini kami targetkan 14 reklame ilegal ditertibkan. Sudah 7 yang dibongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).

Penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap minggu, dengan menyasar satu hingga dua titik reklame tak berizin dalam setiap aksinya.

Menurut Bambang, prioritas utama adalah reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar, karena dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di area publik tanpa izin. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.

Bangunan Liar Juga Jadi Sasaran

Tak hanya reklame, Satpol PP juga aktif menindak bangunan liar, terutama yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta untuk berperan serta dalam pengawasan lingkungan. Bambang menegaskan bahwa laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti.

“Kami imbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan bangunan mencurigakan, laporkan. Kami akan selidiki dan ambil tindakan,” ujarnya.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai prosedur hukum. Pemilik atau pengguna bangunan tanpa izin akan dipanggil dan menjalani sidang tindak pelanggaran.

“Semua data akan kami verifikasi, termasuk kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya, baik itu apartemen, rumah kos, atau tempat usaha lainnya,” tutup Bambang.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 4 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 7 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 6 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 8 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 8 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil, Bahkan Beberapa Komoditas Turun

    • June 21, 2026
    • 8 views
    Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil, Bahkan Beberapa Komoditas Turun