Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame dan Bangunan Ilegal

JABAR PASS  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang dinilai mengganggu ketertiban kota.

Hingga awal Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan 7 dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target pembongkaran tahun ini. Salah satu titik terbaru yang ditindak berada di kawasan Jalan Peta, tepatnya di dekat Grand Pasundan Hotel. Aksi penertiban tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.

“Tahun ini kami targetkan 14 reklame ilegal ditertibkan. Sudah 7 yang dibongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).

Penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap minggu, dengan menyasar satu hingga dua titik reklame tak berizin dalam setiap aksinya.

Menurut Bambang, prioritas utama adalah reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar, karena dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di area publik tanpa izin. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.

Bangunan Liar Juga Jadi Sasaran

Tak hanya reklame, Satpol PP juga aktif menindak bangunan liar, terutama yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta untuk berperan serta dalam pengawasan lingkungan. Bambang menegaskan bahwa laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti.

“Kami imbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan bangunan mencurigakan, laporkan. Kami akan selidiki dan ambil tindakan,” ujarnya.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai prosedur hukum. Pemilik atau pengguna bangunan tanpa izin akan dipanggil dan menjalani sidang tindak pelanggaran.

“Semua data akan kami verifikasi, termasuk kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya, baik itu apartemen, rumah kos, atau tempat usaha lainnya,” tutup Bambang.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 63 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 92 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 99 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 121 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 93 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram