Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame dan Bangunan Ilegal

JABAR PASS  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang dinilai mengganggu ketertiban kota.

Hingga awal Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan 7 dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target pembongkaran tahun ini. Salah satu titik terbaru yang ditindak berada di kawasan Jalan Peta, tepatnya di dekat Grand Pasundan Hotel. Aksi penertiban tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.

“Tahun ini kami targetkan 14 reklame ilegal ditertibkan. Sudah 7 yang dibongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).

Penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap minggu, dengan menyasar satu hingga dua titik reklame tak berizin dalam setiap aksinya.

Menurut Bambang, prioritas utama adalah reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar, karena dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di area publik tanpa izin. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.

Bangunan Liar Juga Jadi Sasaran

Tak hanya reklame, Satpol PP juga aktif menindak bangunan liar, terutama yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta untuk berperan serta dalam pengawasan lingkungan. Bambang menegaskan bahwa laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti.

“Kami imbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan bangunan mencurigakan, laporkan. Kami akan selidiki dan ambil tindakan,” ujarnya.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai prosedur hukum. Pemilik atau pengguna bangunan tanpa izin akan dipanggil dan menjalani sidang tindak pelanggaran.

“Semua data akan kami verifikasi, termasuk kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya, baik itu apartemen, rumah kos, atau tempat usaha lainnya,” tutup Bambang.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    JABAR PASS – Wilayah perbatasan Kota Bandung di RW 09 Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, kini tampak lebih terang dan aman setelah dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan…

    Farhan Tegaskan Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Hati-hati

    JABAR PASS – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini lantaran seluruh…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    • January 30, 2026
    • 5 views
    Warga Tak Waswas Lagi, Jalan di Perbatasan Pasirwangi Terang Benderang

    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    • January 30, 2026
    • 5 views
    Syarat Dokumen Seleksi PPPK BGN 2026, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    • January 30, 2026
    • 8 views
    Kota Bandung Sehat Tanpa Rokok, Kepatuhan KTR Capai 87,03 Persen

    Update Pangan Hari Ini, Harga Bawang dan Cabai Turun

    • January 30, 2026
    • 6 views
    Update Pangan Hari Ini, Harga Bawang dan Cabai Turun

    Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Dibanderol Rp3.120.000 per Gram

    • January 30, 2026
    • 7 views
    Harga Emas Antam Turun Rp48.000, Kini Dibanderol Rp3.120.000 per Gram

    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member

    • January 29, 2026
    • 15 views
    Alfamidi Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Member