Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA untuk Lindungi Aset Daerah

JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang secara ilegal di lahan milik Pemkot di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi aset milik daerah dari upaya klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Penertiban dilakukan untuk mencegah penyerobotan dan mengamankan lahan yang sah milik Pemkot,” kata Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, saat ditemui di lokasi pada Selasa, 30 September 2025.

Lahan Milik Pemkot Dikuasai Secara Ilegal

Dari total 30 hektare lahan Pemkot di kawasan GBLA, sekitar 20 hektare yang berada di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong. Lokasi ini mulai diklaim secara sepihak oleh sejumlah pihak karena dinilai strategis dan berkembang pesat.

“Dulu ini lahan untuk persawahan, tapi sekarang banyak yang seenaknya pasang plang. Kami bongkar dan pasang kembali plang resmi milik Pemkot,” jelas Herman.

Penertiban oleh Tim Terpadu

Proses penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri dari:

  • BKAD

  • Satpol PP

  • Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan

  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

  • Dinas Kesehatan

  • Dan dinas teknis lainnya

Plang ilegal yang ditemukan dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan “Tanah Milik Pemkot Bandung.”

Klaim Sepihak Dilakukan oleh Beberapa Pihak

Herman menyebutkan, setidaknya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Sebagian besar lahan sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Sisanya sedang dalam proses sertifikasi di BPN, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.

Warga Diminta Aktif Melapor

BKAD mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pemasangan plang tanpa izin di lahan milik Pemkot.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi persoalan hukum. Kami berharap warga segera melapor agar bisa cepat kami tindak,” ujarnya.

Utamakan Pendekatan Persuasif

Meski tindakan pemasangan plang ilegal bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, Pemkot lebih mengedepankan penyelesaian secara dialogis.

“Secara hukum bisa diproses, tapi kami memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu,” kata Herman.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani bertahap sesuai skala prioritas dan sumber daya yang tersedia.

  • Berita Terkait

    Kuota Mudik Gratis Kabupaten Bandung 2026 Bertambah Jadi 700 Kursi

    JABAR PASS – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menambah kuota program mudik gratis 2026. Jika sebelumnya disiapkan 600 kursi dengan 12 armada bus, kini jumlah pemudik direncanakan menjadi 700 orang .Kepala…

    Ada 12.500 Kuota Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat PLN Mobile 25–28 Februari

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai 25–28 Februari 2026. Sebanyak 12.500 kuota disiapkan untuk moda transportasi bus, kereta api, dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 67 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 93 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 101 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 123 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 94 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram