JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang secara ilegal di lahan milik Pemkot di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi aset milik daerah dari upaya klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Penertiban dilakukan untuk mencegah penyerobotan dan mengamankan lahan yang sah milik Pemkot,” kata Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, saat ditemui di lokasi pada Selasa, 30 September 2025.
Lahan Milik Pemkot Dikuasai Secara Ilegal
Dari total 30 hektare lahan Pemkot di kawasan GBLA, sekitar 20 hektare yang berada di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong. Lokasi ini mulai diklaim secara sepihak oleh sejumlah pihak karena dinilai strategis dan berkembang pesat.
“Dulu ini lahan untuk persawahan, tapi sekarang banyak yang seenaknya pasang plang. Kami bongkar dan pasang kembali plang resmi milik Pemkot,” jelas Herman.
Penertiban oleh Tim Terpadu
Proses penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri dari:
-
BKAD
-
Satpol PP
-
Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
-
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
-
Dinas Kesehatan
-
Dan dinas teknis lainnya
Plang ilegal yang ditemukan dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan “Tanah Milik Pemkot Bandung.”
Klaim Sepihak Dilakukan oleh Beberapa Pihak
Herman menyebutkan, setidaknya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Sebagian besar lahan sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Sisanya sedang dalam proses sertifikasi di BPN, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.
Warga Diminta Aktif Melapor
BKAD mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pemasangan plang tanpa izin di lahan milik Pemkot.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi persoalan hukum. Kami berharap warga segera melapor agar bisa cepat kami tindak,” ujarnya.
Utamakan Pendekatan Persuasif
Meski tindakan pemasangan plang ilegal bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, Pemkot lebih mengedepankan penyelesaian secara dialogis.
“Secara hukum bisa diproses, tapi kami memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu,” kata Herman.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani bertahap sesuai skala prioritas dan sumber daya yang tersedia.








