JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penataan ini ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik pada tahap 1 maupun tahap 2, namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.
“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” jelas Evi kepada Humas Kota Bandung, Kamis, 21 Agustus 2025.
Sebagai informasi, total jumlah pegawai Non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Evi juga menegaskan bahwa peserta yang masuk dalam skema ini tidak perlu menjalani tes ulang.
“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan dari Kementerian PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu:
-
Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
-
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
-
Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.
-
Penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
-
Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Melalui skema ini, Pemkot Bandung berharap proses penataan tenaga Non-ASN dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi di berbagai sektor layanan publik.









