JABARPASS– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menegaskan pentingnya penyesuaian jam masuk sekolah sebagai langkah strategis mengurangi kemacetan di pagi hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103 tanggal 11 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, jam masuk bagi siswa SD/MI diatur pukul 07.30 dengan durasi belajar 30 menit per jam pelajaran. Sementara untuk SMP/MTs dimulai pukul 07.00, dengan durasi 40 menit per jam.
“Penyesuaian ini dilakukan agar tidak berbenturan dengan jam masuk kerja orang tua dan bisa membentuk karakter generasi Panca Waluya—Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer,” ujar Erwin saat memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (11/8/2025).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut masih bisa disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan. Guru dan kepala sekolah diberikan ruang untuk menentukan kebijakan terbaik demi efektivitas pembelajaran.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengingatkan pentingnya keselamatan siswa, termasuk larangan bagi pelajar SMP membawa kendaraan sendiri. Ia juga menegaskan penggunaan ponsel harus dibatasi hanya untuk kegiatan belajar, serta mendorong aktivitas fisik guna mengurangi ketergantungan terhadap gawai.
Terkait kegiatan sekolah, Erwin menyatakan bahwa wisuda tidak wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana. Sementara studi tur diperbolehkan selama tidak membebani dan tidak berkaitan langsung dengan penilaian akademik.
Erwin menutup arahannya dengan mengajak seluruh tenaga pendidik dan ASN untuk menjadi teladan dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif. Ia menekankan pentingnya lima kesadaran yang perlu ditanamkan kepada siswa: beragama, menuntut ilmu, cinta tanah air, sosial, dan berorganisasi.
“Anak-anak kita harus tumbuh menjadi pribadi cerdas, tangguh secara sosial, dan siap memimpin di masa depan,” tutupnya.









