Satgas Kurban Bandung Resmi Bertugas Awasi Kesehatan Hewan Jelang Iduladha

JABAR PASS  – Pemerintah Kota Bandung secara resmi melepas Satuan Tugas Pemeriksaan Hewan Kurban 2025 di Plaza Balai Kota, Senin (19/5/2025), sebagai langkah pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H. Sebanyak 334 petugas disiapkan untuk mengawal kelayakan dan kesehatan hewan kurban yang masuk dan disembelih di wilayah Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa kehadiran tim ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan pangan serta kesesuaian syariat dalam pelaksanaan kurban.

“Kami ingin memastikan bahwa hewan kurban yang beredar sehat, aman dikonsumsi, dan sah secara syariat. Ini bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga soal kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Komposisi Tim Satgas Kurban 2025

Tim ini dibagi dalam dua kategori:

  • 156 petugas antemortem, bertugas memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih, berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), PDHI Jabar 1, Universitas Padjadjaran, dan Telkom University.

  • Sekitar 172 petugas postmortem, akan memeriksa kondisi hewan setelah penyembelihan selama Hari Raya dan hari tasyrik.

Lebih dari 16.000 Hewan Kurban Diprediksi Masuk Bandung

Pemkot Bandung memperkirakan jumlah hewan kurban tahun ini melebihi 16.000 ekor, meski angka riil bisa lebih tinggi mengingat banyak pedagang membawa hewan dari luar daerah. Untuk itu, pengawasan diperketat, khususnya terhadap hewan dari wilayah seperti Garut, Sukabumi, dan Sumedang.

Penerapan Aplikasi e-Selamat dan Barcode Sehat

Erwin mengimbau masyarakat membeli hewan kurban yang telah lolos pemeriksaan dan memiliki barcode sehat melalui aplikasi e-Selamat, guna memastikan kurban tidak hanya sah secara agama, tapi juga menyehatkan.

“Tolong pastikan hewan punya barcode. Ini bukan hanya soal pahala bagi yang berkurban, tapi juga soal manfaat bagi penerima,” katanya.

Antisipasi Penyakit Hewan dan Regulasi Masuk Kota

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyatakan bahwa pengawasan mencakup kesehatan hewan, asal usul, serta potensi penyakit menular seperti PMK, antraks, dan zoonosis. Meski Kota Bandung sudah dinyatakan bebas PMK sejak 2022, kewaspadaan tetap dijaga.

Sebagai bagian dari pengendalian, DKPP telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan:

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal;

  • Pengajuan rekomendasi administrasi untuk setiap hewan yang masuk ke wilayah Bandung.

Jika ditemukan hewan dalam kondisi tidak sehat, tindakan akan diambil sesuai dengan tingkat keparahan penyakit. Dalam kasus penyakit menular serius, hewan akan dipulangkan ke daerah asal.

“Yang sering ditemukan biasanya penyakit ringan akibat perjalanan. Namun untuk penyakit serius, akan langsung kami cegah dan tidak izinkan untuk disembelih di Bandung,” jelas Gin Gin.

  • Berita Terkait

    Kuota Mudik Gratis Kabupaten Bandung 2026 Bertambah Jadi 700 Kursi

    JABAR PASS – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menambah kuota program mudik gratis 2026. Jika sebelumnya disiapkan 600 kursi dengan 12 armada bus, kini jumlah pemudik direncanakan menjadi 700 orang .Kepala…

    Ada 12.500 Kuota Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat PLN Mobile 25–28 Februari

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai 25–28 Februari 2026. Sebanyak 12.500 kuota disiapkan untuk moda transportasi bus, kereta api, dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 63 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 92 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 99 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 121 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 93 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram