38 Pelanggar Minol dan Asusila Disidang Terbuka, Satpol PP Kota Bandung Berikan Efek Jera Lewat Sidang Tipiring
JABAR PASS – Satpol PP Kota Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka yang digelar di Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara, Rabu (28/5/2025). Dalam kegiatan ini, sebanyak 38 pelanggar disidang, terdiri dari pelaku pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan tindakan asusila di ruang publik.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, sidang on the street ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan proses hukum secara terbuka dan lebih dekat ke masyarakat.
“Sidang ini kami gelar langsung di lapangan agar lebih transparan dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas harian di kantor,” ujar Henry.
Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum
Adapun pelanggaran yang disidangkan meliputi:
-
Penjualan minuman keras tanpa izin
-
Peredaran obat-obatan terlarang
-
Kegiatan berdagang di lokasi terlarang
-
Perbuatan asusila di tempat umum
Seluruh tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, termasuk:
-
Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan memfasilitasi atau melakukan perbuatan asusila
-
Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di tempat terlarang dan menjual minuman keras
-
Pasal 25 ayat (2): Larangan menjalankan usaha minuman beralkohol tanpa izin
-
Pasal 55 ayat (1): Ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta
Vonis dan Denda
Dalam sidang tersebut, pelanggaran asusila dikenai denda Rp100.000 hingga Rp200.000, sedangkan pelanggar minol dijatuhi denda Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan pengganti (subsider) dua bulan.
Penguatan Aturan dan Pengawasan Minol
Henry mengungkapkan bahwa peredaran minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi fokus perhatian Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot Bandung tengah memfinalisasi dua kebijakan utama:
-
Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol) – turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.
-
Penguatan regulasi yustisi – untuk mendukung penegakan hukum oleh Satpol PP.
Langkah ini didukung oleh sinergi lintas instansi seperti Disdagin dan Satpol PP, yang bertujuan menciptakan kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Penegakan hukum yang konsisten ini bertujuan menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di masyarakat,” tegas Henry








