38 Pelanggar Minol dan Asusila Disidang Terbuka, Satpol PP Kota Bandung Berikan Efek Jera Lewat Sidang Tipiring

38 Pelanggar Minol dan Asusila Disidang Terbuka, Satpol PP Kota Bandung Berikan Efek Jera Lewat Sidang Tipiring

JABAR PASS  – Satpol PP Kota Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka yang digelar di Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara, Rabu (28/5/2025). Dalam kegiatan ini, sebanyak 38 pelanggar disidang, terdiri dari pelaku pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan tindakan asusila di ruang publik.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, sidang on the street ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan proses hukum secara terbuka dan lebih dekat ke masyarakat.

“Sidang ini kami gelar langsung di lapangan agar lebih transparan dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas harian di kantor,” ujar Henry.

Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum

Adapun pelanggaran yang disidangkan meliputi:

  • Penjualan minuman keras tanpa izin

  • Peredaran obat-obatan terlarang

  • Kegiatan berdagang di lokasi terlarang

  • Perbuatan asusila di tempat umum

Seluruh tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, termasuk:

  • Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan memfasilitasi atau melakukan perbuatan asusila

  • Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di tempat terlarang dan menjual minuman keras

  • Pasal 25 ayat (2): Larangan menjalankan usaha minuman beralkohol tanpa izin

  • Pasal 55 ayat (1): Ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta

Vonis dan Denda

Dalam sidang tersebut, pelanggaran asusila dikenai denda Rp100.000 hingga Rp200.000, sedangkan pelanggar minol dijatuhi denda Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan pengganti (subsider) dua bulan.

Penguatan Aturan dan Pengawasan Minol

Henry mengungkapkan bahwa peredaran minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi fokus perhatian Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot Bandung tengah memfinalisasi dua kebijakan utama:

  1. Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol) – turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.

  2. Penguatan regulasi yustisi – untuk mendukung penegakan hukum oleh Satpol PP.

Langkah ini didukung oleh sinergi lintas instansi seperti Disdagin dan Satpol PP, yang bertujuan menciptakan kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Penegakan hukum yang konsisten ini bertujuan menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di masyarakat,” tegas Henry

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Pemuda Desa Cibinong Menang Mahjong Ways Jackpot 17 Miliar Di Situs BOSCUAN303

    CIBINONG – Seorang pemuda asal Desa Cibinong, Jawa Barat, menjadi perbincangan warga setelah dikabarkan meraih jackpot senilai Rp17 miliar dari permainan daring bertema Mahjong. Kemenangan tersebut disebut terjadi saat yang…

    Irjen Pol Sony Sonjaya: Anak Jalanan Bagian dari Anak Indonesia yang Harus Mendapat Makanan Bergizi

    JABAR PASS – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak atas Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp80.800 per Kg, Telur Ayam Ras Rp32.800

    • December 16, 2025
    • 12 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp80.800 per Kg, Telur Ayam Ras Rp32.800

    Harga Emas Antam Stabil di Rp2,464 Juta per Gram

    • December 16, 2025
    • 8 views
    Harga Emas Antam Stabil di Rp2,464 Juta per Gram

    PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi, Tingkatkan Manfaat Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi

    • December 15, 2025
    • 15 views
    PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi, Tingkatkan Manfaat Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi

    Pemkot Bandung Prioritaskan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

    • December 15, 2025
    • 9 views
    Pemkot Bandung Prioritaskan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

    Wali Kota Bandung Tegaskan Integritas ASN Harus Terlihat dalam Tindakan, Penyalahgunaan Wewenang Tak Ditoleransi

    • December 15, 2025
    • 12 views
    Wali Kota Bandung Tegaskan Integritas ASN Harus Terlihat dalam Tindakan, Penyalahgunaan Wewenang Tak Ditoleransi

    Libur Nataru 2025/2026, Kemenhub Targetkan 5 Juta Penumpang Pesawat

    • December 15, 2025
    • 18 views
    Libur Nataru 2025/2026, Kemenhub Targetkan 5 Juta Penumpang Pesawat