JABAR PASS – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat sebanyak 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang tahun 2025. Namun, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8 persen.
“Direktorat TPPA–TPPO baru terbentuk pada Oktober 2024. Sepanjang 2025 kami menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, termasuk perdagangan orang,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur TPPA–TPPO Bareskrim Polri, saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/9).
Nurul menjelaskan, mayoritas kasus yang ditangani meliputi kejahatan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, pornografi dan persetubuhan, pencabulan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu kasus menonjol yang ditangani adalah perdagangan bayi di Jawa Barat yang melibatkan 42 bayi—19 di antaranya telah dibawa ke luar negeri dan satu bayi dinyatakan meninggal. Kasus lain yang menonjol termasuk penganiayaan anak di Jawa Timur dan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Sepanjang 2025, Direktorat TPPA–TPPO juga mengungkap 353 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 1.114 orang, terdiri dari perempuan, anak-anak, dan laki-laki dewasa. Dari jumlah tersebut, 699 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar, usai menjadi korban sindikat online scam.
Nurul turut mengungkap adanya kasus “pengantin pesanan” ke Cina serta penyelundupan 80 WN Bangladesh melalui Cilacap menuju Australia yang berhasil digagalkan.
Di tengah tantangan keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana pendukung, Nurul menegaskan pihaknya terus mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Bareskrim juga sedang membangun sistem pelaporan online serta mendorong kampanye “Rise and Speak” untuk meningkatkan keberanian korban melapor.
“Semakin banyak laporan yang masuk justru menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat meningkat,” tutup Nurul.










