JABAR PASS -Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram, dari Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.521.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp885.000
- 1 gram: Rp1.670.000
- 2 gram: Rp3.280.000
- 3 gram: Rp4.895.000
- 5 gram: Rp8.125.000
- 10 gram: Rp16.195.000
- 25 gram: Rp40.362.000
- 50 gram: Rp80.645.000
- 100 gram: Rp161.212.000
- 250 gram: Rp402.765.000
- 500 gram: Rp805.320.000
- 1.000 gram: Rp1.610.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.