
JABARPASS – Tanah bekas gedung Palaguna untuk sementara diambil alih Pemerintah Kota Bandung, pemilik tidak mampu menanggulangi ketertiban dan kebersihan.
Sementara tanah ini akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau sampai adanya kejelasan dari pengelola, dilansir JABARPASS dari akun Instagram @hmfarhanbdg, pada 22 Mei 2025.
Selain itu, Sumur Mata Air Bandung sebagai salah satu cagar budaya harus tetap dijaga dan dilestarikan.(Rizky Anugrah)










