JABAR PASS – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa kegiatan studi tur untuk jenjang SD dan SMP tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua murid.
“Saya mendukung kebijakan Pak Wali Kota. Yang terpenting, kegiatan ini jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan pendidikan untuk tingkat SD dan SMP berada di bawah Pemerintah Kota Bandung, sedangkan untuk SMA dan SMK merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena kewenangan SD dan SMP ada di kota, maka studi tur juga kami atur agar tidak bersifat wajib. Ini penting untuk diperhatikan,” katanya.
Erwin juga menyarankan agar istilah studi tur dievaluasi, mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi terhadap nilai akademik siswa.
“Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan studi tur, apalagi sampai mengeluarkan surat edaran bersifat paksaan. Tidak semua orang tua mampu. Kita harus bijak,” tegasnya.
Meski begitu, ia tidak melarang kegiatan luar kelas seperti piknik atau wisata edukatif selama bersifat sukarela dan tidak dikaitkan dengan nilai pelajaran.
“Silakan jika sekolah ingin mengadakan piknik atau wisata edukasi, tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang paling penting,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Erwin juga menyinggung upaya Pemkot Bandung dalam membenahi fasilitas publik sebagai bagian dari pengembangan kota wisata.
“Bandung adalah kota wisata. Sekarang banyak event, dan kita terus evaluasi. Fasilitas publik seperti taman dan kawasan heritage terus kami perbaiki. Sistem pun kami benahi. Lihat sisi positifnya,” pungkasnya.





