JABAR PASS – Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kecamatan Astanaanyar, Satuan Tugas (Satgas) Linmas Astanaanyar melaksanakan serangkaian kegiatan patroli, penertiban, dan pengawasan pada Rabu dan Kamis, 16–17 April 2025.
Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli antara pukul 06.45 hingga 07.00 WIB. Setelah itu, Satgas Linmas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di kawasan Pasar Tumpah Jalan Panjunan, yang terletak di Kelurahan Nyengseret dan Panjunan.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Linmas mengatur lalu lintas, memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor dan becak yang menghambat arus jalan, serta mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Tim juga turut membantu PKL menutup lapak dan melakukan pengecekan pasca jam operasional untuk memastikan tidak ada PKL yang kembali berjualan di luar waktu yang telah disepakati.
Selain itu, Satgas Linmas juga menjalankan tugas administratif dengan mengantarkan surat edaran kepada beberapa koordinator PKL di kawasan Inhoftank, Tegalega Barat, Pelana Inggit, Bedeng Inggit, hingga Kopo. Surat tersebut berisi pengaturan ulang jam operasional PKL guna menjaga ketertiban di masing-masing area.
Pada siang harinya, Satgas merespons laporan dari warga terkait seorang yang mengalami kejang-kejang di RW 07 Kelurahan Nyengseret. Tindakan cepat langsung diambil untuk memastikan keselamatan warga tersebut.
Kemudian, pada malam hari, pengawasan ketat dilakukan di kawasan Festival Cibadak Culinary Night (FCCN) untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan penertiban dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli, yang kemudian diikuti penertiban PKL di kawasan Pasar Tumpah Panjunan dan Nyengseret antara pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Kegiatan ini melibatkan tujuh personel Satgas Linmas Kecamatan Astanaanyar yang aktif bertugas di lapangan, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ANYAR – Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kecamatan Astanaanyar, Satuan Tugas (Satgas) Linmas Astanaanyar melaksanakan serangkaian kegiatan patroli, penertiban, dan pengawasan pada Rabu dan Kamis, 16–17 April 2025.
Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli antara pukul 06.45 hingga 07.00 WIB. Setelah itu, Satgas Linmas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di kawasan Pasar Tumpah Jalan Panjunan, yang terletak di Kelurahan Nyengseret dan Panjunan.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Linmas mengatur lalu lintas, memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor dan becak yang menghambat arus jalan, serta mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Tim juga turut membantu PKL menutup lapak dan melakukan pengecekan pasca jam operasional untuk memastikan tidak ada PKL yang kembali berjualan di luar waktu yang telah disepakati.
Selain itu, Satgas Linmas juga menjalankan tugas administratif dengan mengantarkan surat edaran kepada beberapa koordinator PKL di kawasan Inhoftank, Tegalega Barat, Pelana Inggit, Bedeng Inggit, hingga Kopo. Surat tersebut berisi pengaturan ulang jam operasional PKL guna menjaga ketertiban di masing-masing area.
Pada siang harinya, Satgas merespons laporan dari warga terkait seorang yang mengalami kejang-kejang di RW 07 Kelurahan Nyengseret. Tindakan cepat langsung diambil untuk memastikan keselamatan warga tersebut.
Kemudian, pada malam hari, pengawasan ketat dilakukan di kawasan Festival Cibadak Culinary Night (FCCN) untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan penertiban dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli, yang kemudian diikuti penertiban PKL di kawasan Pasar Tumpah Panjunan dan Nyengseret antara pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Kegiatan ini melibatkan tujuh personel Satgas Linmas Kecamatan Astanaanyar yang aktif bertugas di lapangan, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.





