JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung secara resmi melepas Satuan Tugas Pemeriksaan Hewan Kurban 2025 di Plaza Balai Kota, Senin (19/5/2025), sebagai langkah pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H. Sebanyak 334 petugas disiapkan untuk mengawal kelayakan dan kesehatan hewan kurban yang masuk dan disembelih di wilayah Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa kehadiran tim ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan pangan serta kesesuaian syariat dalam pelaksanaan kurban.
“Kami ingin memastikan bahwa hewan kurban yang beredar sehat, aman dikonsumsi, dan sah secara syariat. Ini bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga soal kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Komposisi Tim Satgas Kurban 2025
Tim ini dibagi dalam dua kategori:
-
156 petugas antemortem, bertugas memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih, berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), PDHI Jabar 1, Universitas Padjadjaran, dan Telkom University.
-
Sekitar 172 petugas postmortem, akan memeriksa kondisi hewan setelah penyembelihan selama Hari Raya dan hari tasyrik.
Lebih dari 16.000 Hewan Kurban Diprediksi Masuk Bandung
Pemkot Bandung memperkirakan jumlah hewan kurban tahun ini melebihi 16.000 ekor, meski angka riil bisa lebih tinggi mengingat banyak pedagang membawa hewan dari luar daerah. Untuk itu, pengawasan diperketat, khususnya terhadap hewan dari wilayah seperti Garut, Sukabumi, dan Sumedang.
Penerapan Aplikasi e-Selamat dan Barcode Sehat
Erwin mengimbau masyarakat membeli hewan kurban yang telah lolos pemeriksaan dan memiliki barcode sehat melalui aplikasi e-Selamat, guna memastikan kurban tidak hanya sah secara agama, tapi juga menyehatkan.
“Tolong pastikan hewan punya barcode. Ini bukan hanya soal pahala bagi yang berkurban, tapi juga soal manfaat bagi penerima,” katanya.
Antisipasi Penyakit Hewan dan Regulasi Masuk Kota
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyatakan bahwa pengawasan mencakup kesehatan hewan, asal usul, serta potensi penyakit menular seperti PMK, antraks, dan zoonosis. Meski Kota Bandung sudah dinyatakan bebas PMK sejak 2022, kewaspadaan tetap dijaga.
Sebagai bagian dari pengendalian, DKPP telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan:
-
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal;
-
Pengajuan rekomendasi administrasi untuk setiap hewan yang masuk ke wilayah Bandung.
Jika ditemukan hewan dalam kondisi tidak sehat, tindakan akan diambil sesuai dengan tingkat keparahan penyakit. Dalam kasus penyakit menular serius, hewan akan dipulangkan ke daerah asal.
“Yang sering ditemukan biasanya penyakit ringan akibat perjalanan. Namun untuk penyakit serius, akan langsung kami cegah dan tidak izinkan untuk disembelih di Bandung,” jelas Gin Gin.







