JABAR PASS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membekukan ratusan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total dana yang diamankan mencapai lebih dari Rp154 miliar.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa pihaknya telah membekukan 576 rekening dengan nilai total Rp63,7 miliar, serta menyita 235 rekening lainnya yang berisi dana senilai Rp90,6 miliar.
“Seluruh rekening tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ungkap Ferdy di Jakarta, Selasa (26/8).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan diambil setelah Polri menerima dan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
“Kami proses melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Indikasinya jelas, dana-dana ini berasal dari praktik judi online,” jelas Ferdy.
Ia menegaskan, penyitaan rekening bukan akhir dari penindakan. Polri akan terus memburu para pelaku serta jaringan yang terlibat di balik kejahatan siber ini.
“Upaya pemblokiran rekening judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Dittipidsiber Polri akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan lebih rinci temuan serta langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan instruksi tegas agar jajarannya mengusut tuntas kasus judi online. Ia menyoroti dampak serius dari judi daring, yang kini bahkan mulai menyasar anak-anak di bawah umur.
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pemain, tapi juga terhadap bandar. Ia juga mendorong penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset para bandar besar dapat disita untuk negara.
“Semua jaringan, termasuk pencucian uangnya, harus ditindak. Asetnya juga harus ditarik dan disita,” ujar Kapolri.









